PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA
Abstract
Penyelesaian sengketa tanah antara PT.Perkebunan Nusantara di Sumatera Utara dengan masyarakat penggarap, pada akhirnya sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan jelas dan tuntas. Pengadilan non-litigasi dengan proses pengadilan (litigasi) atau dengan cara musyawarah di luar pengadilan (non-litigasi), ada beberapa sebab, yaitu: pertama, melalui pengadilan yang dihadiri kurang menyukai rasa, anggapan para penggarap pengadilan berpihak ke perkebunan. kedua; Terkait sengketa dengan cara-cara non-litigasi dilakukan dengan cara meminta keamanan (pendekatan keamanan) mempengaruhi jatuhnya korban jiwa dan harta benda, menimbulkan rasa permusuhan di kedua belah pihak semakin meningkat. Perusahaan memberikan persetujuan untuk membayar ganti rugi dengan bentuk suguh hati, yaitu memberi ganti rugi. Perlu di cari bentuk atau model penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan sengketa dengan tuntas antara perusahaan dan penggarap.
Kata kunci: Sengketa tanah, perkebunan Negara.
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Abu Rohmad, 2008, Paradigma Resolusi Konflik Agraria, Walisongo Press, Semarang.
Abdul Ghofur Anshori & Sobirian Malian, 2008, Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum dan Filsafat, Penerbit Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Aminuddin Ilmar, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana, Jakarta.
A.W.B. Simpson, 1986, History Of Land Law, second edition printed in Great Britaind at The University printing House, Oxford.
Bahar, Syafroedin, 2006, “Upaya Perlindungan terhadap Eksistensi Hak-hak Tradisional Masyarakat Adat dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€, dalam Suwarto (dkk), mengangkat Keberadan Hak-hak Tradisonal : Masyarakat Adat Rumpun Melayu Se- Sumatera, Pekanbaru : Unri Press.
Boedi Harsono, 1982, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Jambatan, Jakarta.
Eddy Pranyoto WS, 2006, Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, Sutomo CV, Bandung
H.L.H. Hart, 2009, Law Liberty And Morality, Hukum, Kebebasan Dan Moralitas, Genta Publishing.
Karl J. Pelzer, 1977, Toean Keboen Dan Petani Politik Kolonnial dan Perjuangan Agraria di Sumatera Timur 1863-1947, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta.
Kusbianto, 2010, Konflik Di Perkebunan, USU Press.
Lawrence M. Friedman, 2009, SISTEM HUKUM: Perspektif Ilmu Sosial, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Limbong Bernhard, 2012, Konflik Pertanahan, Penerbit Margaretha Pustaka, Jakarta
Lubis M. Solly, 2011, Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU.
Mahadi, 1991, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Alumni Bandung.
Muhammad Yamin, Abd. Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan, Dan Pengadaan Tanah, Mandar Maju, Bandung.
Muhammad Tauchid, 1952, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan Dan Kemakmuran Rakjat Indonesia, Penerbit Tjakrawala, Djakarta.
Parsudi Suparlan (Penyunting), 1993, Pembangunan yang Terpadu dan Berkesinambungan: Keterpaduan Pemanfaatan Sumber-Sumber dan Potensi Masyarakat Untuk Peningkatan Dan Pengembangan Pembangunan Masyarakat Pedesaan Yang Berkesinambungan. Jakarta: Terbitan Balitbangsos Depsos RI.
Radcliffe-Brown, 1980, Struktur dan Fungsi Dalam Masyarakat Primitif.Malaysia Kuala Lumpur: Dewan Bahasa Dan Pustaka Kementerian Pelajaran..
Roscoe Pound, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Penerbit Bhratara Niaga Media, Jakarta.
Rostow, W.W. 1962 The Process of Economic Growth. New York: W.W. Norton and Company Inc.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2008, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum,Penerbit Biku Kompas, Jakarta.
Simarmata ,Rikarda, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Di Indonesia. Regional Initiative on Indigenous Peoples Rights and Development (RIPP) UNDP Redional Center in Bangkok.
Suwarto (dkk), 2006, Mengangkat Keberadaan Hak-hak Tradisional Masyarakat Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Pekanbaru : Unri Press.
Stewart Macaulay, Lauwrence M. Friedman, John Stookey, LAW & SOSIETY Readings on the Socisal Study of Law, W.W. Norton & Company, New York London.
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajagarfindo Persada,Jakarta.
B. LAPORAN PENELITIAN / MAKALAH / DISERTASI
Syafruddin Kalo, 2003, Masyarakat Dan Perkebunan: Studi Mengenai Sengketa Pertanahan Antara Masyarakat Versus PTPN-II Dan PTPN-III Di Sumatera Utara, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan.
Tan Kamello, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah Eks Hak Guna Usaha PTPN (Persero) Sebagai Badan Usaha Milik Negara Kepada Pihak Lain, Seminar Pengalihan Hak Atas Tanah Eks Hak Guna Usaha Di Sumatera Utara: Permasalahan Dan Solusinya, Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum USU.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
---------- Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Badan Usaha Milik Negara, 2006, Koperasi Pegawai â€Prabunara†Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
---------- Tiga Undang-Undang Sumber Daya Alam, 2005, Fokusmedia, Bandung
D. INTERNET
http://docs.google.com/kumpulanjudul Disertasi2_skripsi, Thesis dan disertasi. html.
http://beritanda.com/opini/opini/opini/5084-haruskah-sengketa-lahan-perkebunan-berakhir-dengan-anarkis.html
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.270
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â