ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PERBANKAN (Studi Pada BRI Rantauprapat)

Abdul Hakim

Abstract


Tidak semua kredit yang dapat disalurkan bank dapat dilunasi sebagai perjanjian. Macetnya pembayaran kredit oleh debitur dapat menyebabkan kelalaiannya, tidak memiliki itikad baik karena ketidakmampuannya. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazana ilmiah dalam ilmu hukum normatif mengenai alternatif kredit macet sehingga bank pemberi kredit tidak memperbaikinya dan debitur tetap dapat melunasi utangnya. Spesifikasi penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan metode yang mengacu pada yuridis normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum yang berlaku dalam hukum perbankan di Indonesia. Yang disetujui dengan yuridis normatif adalah melakukan pembahasan terhadap norma-norma baik yang ditulis di buku (hukum tertulis dalam buku) atau hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, H. Priyatna, 2002, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar, Fikahati Aneka, Jakarta

Anwar, Moch., 1986, Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Alumni, Bandung

Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Perjanjian Kredit Bank. Alumni, Bandung

Djohan, Warman, 2000, Kredit Bank, Alternatif Pembiayaan dan Pengajuannya. Mutiara Sumber Widya, Jakarta

Djumhana, Muhammad, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung

Fuady, Munir, 2000, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Aditya Bakti, Bandung

Harahap, M. Yahya, 1991, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Gramedia, Jakarta

Hay, Marhias Abdul, 1975, Hukum Perbankan di Indonesia. Pradnya Paramita, Bandung

Head, John W., 1997.Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS,

Judisseno, Rimsky K, 2002, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i1.315

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet