Abstract
Tarikah atau dalam bahasa Arab yang berarti harta peninggalan. Tarikah adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris atau orang yang telah meninggal dunia. Menurut Rukun Waris, Islam terbagi 3, antara lain: 1. Maurust, yaitu harta benda yang ditransfer oleh simati yang akan dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan-biaya, cari-cari dan bawa wasiat. Harta peninggalan ini oleh faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats. 2. Muwarrits, yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukumnya. 3. Warrist, yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan dan pewaris lantaran yang memiliki alasan untuk mempusakai, seperti halnya ikatan perkawinan, hubungan darah (hubungan) dan hubungan hak perwalian dengan si pewaris. Bagi yang beragama islam ahli waris dan ahli porsi waria telah ditentukan dalam QS Annisa ayat (11, 12, dan 176), yang harus dipatuhi oleh setiap yang beragama islam, beralasan tentang permintaan Allah, dan apa yang dipertanyakan dalam QS Annisa ayat (59) yaitu: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Akan tetapi jika para ahli ingin mengubah porsi ahli dengan musyawarah dan mufakat, setelah mengetahui terlebih dahulu bahagian menurut Al-quran dan Hadist, dan mengesahkan perubahan tersebut ke Pengadilan Agama di mana warisan terbuka agar tidak ada masalah mhukum dikemudian hari, menantang Allah menyukai hamba-hambanya yang menyelesaikan masalah dengan damai dan dengan musyawarah serta mufakat. Kata kunci: Tarikah, peninggalan, agama islam, adil
References
Kitab Suci Al-quran
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Lubis, Suhrawardi K., 2007, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahman, Fatchur., 2005, Ilmu Waris, PT. Almaarif, Bandung
Idris Ramulyo, M., 1992, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW D Pengadilan Negeri) (Studi Kasus), CV. Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta.