Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan bentuk perjanjian yang mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan dan lainnya. Perjanjian perkawinan juga merupakan perjanjian yang berlakunya dapat mempengaruhi peraturan lainnya seperti Undang-Undang Tentang Agraria tentang hak atas tanah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam ayar (1) Sebelum ada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, perkenalkan kawin dibuat pada waktu, dan sebelum perkawinan terjadi, hal inilah yang Pasangan yang menginginkan pasangan menikah yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian kawin. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 / PUU-XIII / 2015 yaitu dengan dikabulkannya permohonan pemohon sebagian dengan Pasal 29 ayat (1), (3), dan ayat (4) tentang perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berkelanjutan tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung dan ayat (4) antara perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung dan ayat (4) antara perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung
References
M. Yusuf Siregar, 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Telaah Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Yayasan Universitas Labuhanbatu, Rantauprapat
Sriono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah Advokasi, Volume 4 Nomor 2, September 2016
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Syaiful Maslul, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ditinjau dari pemenuhan hak-hak asasi manusia dan asas-asas pembentukan perjanjian, Jurnal Mahkamah Volume 1 Nomor 2 Desember 2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019