ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERJANJIAN KAWIN YANG DAPAT DILAKUKAN SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG

Sriono Sriono

Abstract


Perjanjian perkawinan merupakan bentuk perjanjian yang mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan dan lainnya. Perjanjian perkawinan juga merupakan perjanjian yang berlakunya dapat mempengaruhi peraturan lainnya seperti Undang-Undang Tentang Agraria tentang hak atas tanah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam ayar (1) Sebelum ada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, perkenalkan kawin dibuat pada waktu, dan sebelum perkawinan terjadi, hal inilah yang Pasangan yang menginginkan pasangan menikah yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian kawin. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 / PUU-XIII / 2015 yaitu dengan dikabulkannya permohonan pemohon sebagian dengan Pasal 29 ayat (1), (3), dan ayat (4) tentang perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berkelanjutan tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung dan ayat (4) antara perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung dan ayat (4) antara perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung Karena dengan adanya persetujuan perkawinan maka warga negara Indonesia yang memiliki pasangan warga negara dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Kata Kunci: Analisis Putusan, Perjanjian Kawin, Perkawinan Berlangsung

Full Text:

PDF

References


M. Yusuf Siregar, 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Telaah Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Yayasan Universitas Labuhanbatu, Rantauprapat

Sriono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah Advokasi, Volume 4 Nomor 2, September 2016

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Syaiful Maslul, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ditinjau dari pemenuhan hak-hak asasi manusia dan asas-asas pembentukan perjanjian, Jurnal Mahkamah Volume 1 Nomor 2 Desember 2016

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i1.324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â