MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Assiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012), Cet ke-4.

Effendi, Mahsyur, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia

El-Muhtaj, Majda, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Undang- Undang Dasar 1945 sampai dengan Amandemen UUD Pada Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media

Kusumaatmadja, Sarwono, Politik Dan Hak Minoritas, (Depok: Koekoesan, 2007), Cet ke-1.

Lubis, Mulya, Todung 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan

Lubis, M. Solly, Kebijakan Publik, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), Cet ke-1.

Nurhidayat, Syarif, Ali, Mahrus, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, (Jakarta: Gramata Publishing, 2011)

W. Nickel, James, Hak Asasi Manusia (Making Sense Of Human Ringht), (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996)

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentag Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penjelasan pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Situs Internet:

http://www.artikata.com/arti-325405-diskriminatif.html, Diakses Senin, 14 Oktober 2013

http://indonesian.irib.ir/sosialita//asset-publisher/QqB7/content/id/5114913. Diakses Senin, 14 Januari 2013




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i1.326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â