OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Bernat Panjaitan

Abstract


UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, pembagian outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pekerjaan pemborongan dan penyediaan jasa pekerja / buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) tentang pemborongan pekerjaan yang dikeluarkankan, karena lebih condong ke arah sub kontrak kerja alih dengan tenaga kerja. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang diperlukan pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Solusi Penyelesaian masalah internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing mengadakan pertemuan berkala dengan perusahaannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan outsourcing. Kata Kunci: outsourcing, Pengelolaan tenaga kerja, UU No 13 Tahun 2003

Full Text:

PDF

References


Buku

Asri Wijayanti, Cetakan ke dua September 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Iman Soepomo, 1986, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Paradnya Paramita, Jakarta.

Imam soepomo penyunting Helena poerwanto, Suliati Rachmat, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, jakarta, Djambatan

Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minim, 2005, Membangun Teori Hukum Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Siswanto Sastrohadiwiryo, Cetakan ke II 2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan perundangan

Undang –Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang Hukum Perdata.

Undang-undang No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tramsmigrasi No. PER-01/MEN/1999 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-226/ME/2000 Tentang Upah Minimum.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep 49 / MEN / 2004 Tentang Struktur dan Skala Upah.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep. No. 100 / MEN / 2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Terrtentu.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP 231/MEN/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Internet

Henri. “Teori-Teori Hukumâ€, melalui, http://www.Detik.com,

Samsul Maarif, “Teori-Teori Tujuan Sebuah Negaraâ€, melalui http://www.Unjabisnis.Net,

Zen Zanibar. “Kerangka Pemahaman Filsafat Hukumâ€, melalui http://www.Google.com,

Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana Buku A Theory of justice, melalui www.google.com




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.346

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â