PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PIDANA DI INDONESIA)

Nimrot Siahaan

Abstract


Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan dan merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat sehingga efek jera dari masalah ini terhadap para pelaku pedofil menjadi fokus perhatian semua pihak, pada tahun 2002 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia. Kata kunci: Kejahatan seksual terhadap anak, penegakan hukum dan sistem hukum sangat ideal.

Full Text:

PDF

References


Anonim, Hati-hati Kekerasan Seksual Terhadap Anak //www.parenting.co.id/articl e/usia.sekolah/hatihati.kekerasan.seksual.pada.anak dibawah umur/001/004/385. diakses tanggal 20 Juni 2014.

Anonim. Perlindungan Anak dibawah umur. http://anak bersinar.com/news/d etail/id/95/Perlindungan-Anak .html. Diakses tanggal 29 Juni 2014.

Anonim. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, http://id.wikipedia.org/wiki/Pele cehan_seksual_terhadap_anak dibawah umur. Diakases tanggal 29 Juni 2014.

Anonim. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. http://klikdokter.com/healthn ewstopics/read/2014/04/18/1 5032187/pelecehan-seksual-pada-anak dibawah umur. Diakses 20 Juni 2014. Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual

http://peunebah.blogspot.com/2011/10/hukuman-terhadap-pelaku-tindak-pidana.html. Diakses tanggal 17 Juni

Muslihah,Sri. 2006. Kekerasan Terhadap Anak : Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang.Edukid : Jurnal Pendidikan Anak dibawah umur Usia Dini I (1).Lihat konvensi. 1998.

Media dan Penegakan Hak-hak anak dibawah umur. Volume II No. 2 Medan : Lembaga advokasi Anak dibawah umur Indonesia (LLAI).




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â