THE JUDGE'S CONSIDERATIONS IN IMPROVING SENTENCE AGAINST THE DEFENDANT WHO COMMITTED A CRIME OF CORRUPTION IN THE VILLAGE BRAJA GEMILANG, EAST LAMPUNG DISTRICT (STUDY DECISION NUMBER 14/PID.SUS TPK/2022/PN TJK)
Abstract
Keywords: Corruption, Village Head, Judge's Consideration
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
A.Rivai. 2016.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana.Citra Adtya Bakti, Bandung .
Hartono Bambang. 2012. Upaya Pengembalian Aset Negara di Indonesia,Semarang: Penerbit Pustaka Magister
Mukodi & Afid Burhanuddin. 2014. Pendidikan Anti Korupsi: Rekonstruksi Interpretatif dan Aplikatif di Sekolah. Yogyakarta: Aura Pustaka, kerjasama dengan LPPM STKIP Pacitan.
Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : Rajawali Pers.
B. Undang Undang dan Peraturan lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Nomor 14/Pid Sus TPK/2022/PN Tjk.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v11i2.3560
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â