PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PELAYANAN PENGADUAN DIDINAS PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (LABURA)

Kusno Kusno

Abstract


Pemberian layanan kepada masyarakat merupakan keharusan bagi pemerintah. Pelayanan publik dalam pengembangan timbul dari keberadaan sebagai proses penyatuan kegiatan pemerintahan yang baik yang melibatkan individu maupun kelompok. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu metode pengumpulan yang mendeskripsikan fakta-fakta yang digali dari objek penelitian sesuai atau tidak dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan publik oleh pemerintah Kabuapten Labura di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dengan membentuk organisasi penyelenggara. Mengenai upaya hukum yang dilakukan dalam masalah pengawasan dan pelayanan pengaduan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terhadap tindak pidana hukum adalah: masyarakat dapat meminta gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan. Kata Kunci: Pengawasan dan Pelayanan, Dinas Perzinan dan Penanaman Modal.

Full Text:

PDF

References


Referensi/Buku:

Ahmad Batinggi, 1999, Definisi Pelayanan Umum, Jakarta.

Effendi dalam Widodo, 2001, Ciri-ciri Serta Kinerja Program Pelayanan Publik, Jakarta.

Effendi, Sofian, 1993, Strategi Administrasi dan Pemerataan Akses pada Pelayanan Publik Indonesia, Laporan Hasil Penelitian, Fisipol UGM, Yogyakarta.

Hani Handoko. 2003. Manajemen, Edisi 2. Yogyakarta : anggota IKAPI.

Hendri, 2010, Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

H.AS, 1998, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Cetakan III, Bumi Aksara, Jakarta.

Hardjosoekarto, Sudarsono, 1994, Beberapa Perspektif Pelayanan Prima, Bisnis dan Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Nomor 3/Volume II/September 1994, Universitas Indonesia.

Lely Indah Mindarti. 2007. Revolusi Administrasi Publik: Aneka Pendekatan dan Teori dasar. Malang, Partner Press.

M. N. Nasution. 2001. Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Munir, 2000,Pengertian Pelayanan, Rineka, Jakarta.

R. Ferry Anggoro Suryokusumo. 2008. Pelayanan Publik dan Pengelolaan Infrastruktur Perkotaan. Yogyakarta : Sinergi Publishing.

Ratminto & Atik Septi Winarsih, 2008. Manajemen Pelayanan. Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sondang P.Siagian, 1995, Budaya Birokrasi Pelayanan Publik, Jakrta.

Sondang P, 1995, Teori Pengembangan Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta

Thoha, Miftah, 1983, Perilaku Organisasi, Fisipol UGM, Rajawali Press, Jakarta.

Tjandra, W. Riawan, 2004. Dinamika Peran Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi. Analisis Kritis Terhadap Perspektif Penyelenggaraan Pemerintahan. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.

Wibawa, Fahmi, 2007. Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu. Jakarta: PT. Grasindo.

Undang-undang/Keputusan:

Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Daerah Kabupatn Labuhanbatu Utara Nomor 09 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Keputusan Menteri Negara Serta Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i2.364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â