PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Risdalina Siregar

Abstract


Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu memberi gambaran secara khusus berdasarkan data yang disusun secara sistematis. Metode ini memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang aktual. Semua data yang telah dikumpulkan dan diperoleh baik dari data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat atau responden dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Serta semua informasi yang didapat akan dianalisis secara kualitatif.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis Indonesia telah  berupaya secara maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap Anak. Khususnya anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Mulai dari konstitusi UUD 1945, kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, Masuk dalam Pasal 28B ayat (2).  Selanjutnya dapat dilihat perlindungan anak di Indonesia dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang bersamaan dengan penetapan tahun 1979 sebagai Tahun Anak Internasional.

Melalui keputusan pengadilan agama ataupun pengadilan negeri tetap dikeluarkan Akte Kelahiran dari kantor Catatan Sipil, apakah orang tuanya kawin dibawah tangan (bagi beragama Islam) atau perkawinan orang tuanya berdasarkan surat gereja (non Muslim) ataupun orang tuanya sama sekali tidak pernah melakukan perkawinan.Upaya hukum terhadap perlindungan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan bagi yang beragama Islam adalah dengan cara mengajukan permohonan Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dan bagi beragama non muslim dengan melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri.

 Kata Kunci : Anak, Perlindungan Hukum,  Hukum Administrasi Negara.


Full Text:

PDF

References


Buku

Atmosudirjo Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Djamil Nasir. M, Anak Bukan Untuk diHukum, Catatan Pembaharuan UU SPPA, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

HR. Ridwan,Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Harahap M. Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zakir Traiding, Medan, 1975

Maulana Hasan, Wadong, Pengantar Advokasi Hukum dan perlindungan Anak, Grafindo, Jakarta

Prakoso Abintoro, Pembaharuan Sisitim Peradilan Pidana Anak, Surabaya, 2012

Projodikoro Wiryono, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur,Bandung, 1

Setyowati Irma, Hukum dan Hak-Hak Anak, Yayasan LBH Indonesia, CV,Raja Wali, Jakarta, 1983

Shanty, Dellyana, Wanita dan Anak-Anak Dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Gultom,Maidin,Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika aditama, Bandung, 2013.

Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i2.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â