ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1176 K/Pid/2007)

Abdul Hakim

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Penelitian menggunakan yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusannya hakim lebih mengedepankan kedudukan kursi dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan, di mana satu pihak hakim membuat putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali dilain pihak hakim saksi korban. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi hakin, penegak hukum dan keadilan

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 1996. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Undip, Semarang.

----------, 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Baktyi, Bandung.

----------, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Husin, Kadri, 2002. “Bahan Kuliah Politik Hukum†Program Pascasarjana Magister Hukum Unila, Bandar Lampung.

----------, 1993. “Kebebasan Hakim dalam Perkara Pidanaâ€. JUSTISIA, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung.

Hamzah, Andi, 1983. Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Muladi, 1985. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 1982. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung.

----------, tt. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Bandung, Alumni, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i1.384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â