ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (TENAGA KONTRAK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU)

Indra Kumalasari Munthe

Abstract


Perlindungan hukum yaitu memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Hal ini merupakan keadilan yang dijanjikan dalam Pancasila sila ke 5 (lima) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hukum memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur agar pekerja bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya dan menjamin hak-hak dasar dalam kesamaan kesempatan tanpa adanya diskriminasi apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa hubungan kerja  terhadap pekerja kontrak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (tenaga kontrak) Ditinjau Dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di PT.Perkebunan Milano Kebun Marbau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum  tenaga kerja harian lepas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Perkebunan Milano Kebun Marbau, belum sesuai dengan perundang-undangan, karena perusahaan tidak memberikan hak-hak normative pekerja kontrak secara utuh seperti Perlindungan Jaminan pemeliharaan kesehatan kepada keluarga pekerja kontrak dan terjadinya ketidaksesuaian tentang upah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2011, sehingga  perlindungan upah  pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum dapat mensejahterakan pekerja dan terjadinya ketidakadilan.     

Kata Kunci: Perlindungan, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Full Text:

PDF

References


Buku

Asri Wijayanti, Cetakan ke dua September 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Iman Soepomo, 1986, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Paradnya Paramita, Jakarta.

M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minim, 2005, Membangun Teori Hukum Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Otje Salman, Cetakan ke dua 2010, Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Siswanto Sastrohadiwiryo, Cetakan ke II 2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan perundangan

Undang –Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang Hukum Perdata.

Undang-undang No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tramsmigrasi Republik Indonesia, No. PER-01/MEN/1999 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-226/ME/2000 Tentang Upah Minimum.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep 49 / MEN / 2004 Tentang Struktur dan Skala Upah.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Kep. No. 100 / MEN / 2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Terrtentu.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP 231/MEN/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44 / 301 / KPTS / Tahun 2011 Tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2011.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Perkebunan Milano dengan Serikat Pekerja PT. Perkebunan Milano Periode 2011-2013.

Internet

Henri. “Teori-Teori Hukumâ€, melalui, http://www.Detik.com, diakses tanggal 27/ 01/2012.

Samsul Maarif, “Teori-Teori Tujuan Sebuah Negaraâ€, melalui http://www.Unjabisnis.Net, diakses tanggal 27/01/2012.

Zen Zanibar. “Kerangka Pemahaman Filsafat Hukumâ€, melalui http://www.Google.com, diakses tanggal 27/01/2012.

Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana Buku A Theory of justice, melalui www.google.com , diakses 08 Februari 2012.

Agus Eko Munoraharjo- Last modified, Jan 22, 2010 02:38 Pm, melalui WWW. Hcvnetwor.Org. Identifikasi HCV (High Conservation Values) PT. Perkebunan Milano, Propinsi Sumatera Utara, diakses tanggal 6 Maret 2012.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i2.409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â