MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
Abstract
Bentuk-bentuk proses penyelesaian sengketa pada hakikatnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a). proses peradilan (ajudikasi) dapat dibagi menjadi dua komponen yaitu, 1. Litigasi (proses Pengadilan), 2. Arbitrase, b). proses konsensual (non ajudikasi) atau di sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa (APS/ADR) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian/ pendapat ahli, evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral (neutral fact-finding). Dengan berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa yang ada, sehingga disini penulis lebih memfokuskan terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan. Penelitian ini hanya bersifat Normatif yang mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan. Maka dapat dirumuskan permasalahan pada penelitian ini yaitu, bagaimana pelaksanaan mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, dan bagaimana cara penyelesaiannya dengan bentuk mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup juga dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan dalam hal ini dapat dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XIII bagian kesatu yang terdapat didalam pasal 84 ayat (1,2,3) yang menyatakan: ayat (1) penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan. Pada ayat (2) pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Pada ayat (3) gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh satu atau para pihak yang bersebngketa. Sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut dapat di interpretasikan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan dengan melalui jalur mediasi di lingkungan pengadilan dan di luar lingkungan pengadilan yang sudah dapat disepakati para pihak yang bersengketa. Disarankan kepada stakholders agar kiranya dapat menjadikan PERMA No. 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan sebagai prodak peraturan perundang-undangan agar penyelesaian dengan jalur mediasi yang dibantu oleh seorang mediator dapat lebih terkoordinir dengan baik.
Kata Kunci: Mediasi, Lingkungan Hidup, Pengadilan
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta: kencana, 2009.
Alternativedisputeresolution(ADR),http://www.fmladr.com/services.html.available, diakses tanggal 23 maret 2012.
Arifin, Syamsul, Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Di Sumatera Utara, Medan: pustaka bangsa press, 2004.
Donzel, E., Van., B. Lewis, dkk, Encyclopedia of Islam, Leiden E.J: Brill, 1990.
Fredmen, Lawrence M, American law and introduction, 2 and edition, penerjemah Wisnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: pattatanusa, 2001.
Goodpaster, Garry, “Panduan Negosiasi dan Mediasiâ€, terjemahan Nagor Simanjuntak Jakarta: Proyek Ellips, 1999.
Haley, M. Nolan, Jacqueline, Alternatif Dispute Resolution In A Nutshell St. Paul Minnesota: West Publishing Co, 1992.
Hamzah, Andi, Jur., “Penegakan Hukum Lingkungan†(Jakarta:Sinar Grafika, 2005), Cet ke-1.
Keraf, A. Sonny, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinyaâ€, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Koesnadi, Hardjasoemantri, “Sebuah Studi Tentang Kankyo Kihon Ho (Undang-Undang Lingkungan Hidup Jepang 1993), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.
Mamudji, Sri, Materi Pelatihan Sertifikasi Mediator, Jakarta: IICT, 2009.
PERMA Nomor. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2008.
Rangkuti, Sundari, Siti, “Hukum Lingkungan dan Kebijakan Nasionalâ€, Surabaya: Air Langga University Press, 2005.
Rasjidi, Lili, dan Putra, IB Wyasa, “Hukum Sebagai Suatu Sistemâ€, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Sitepu, Runtung, Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia, disampaikan dalam pidato pengukuhan guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum adat pada fakultas ilmu hukum universitas sumatera utara, 2006.
Supriadi, “Hukum Lingkungan di Indonesiaâ€, (Jakarta:Sinar Grafika, 2006), Cet ke-6.
Subagyo, P. Joko, “Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya†(Jakarta:PT Rineka Cipta 1992),Cet ke-2.
Sunarso, Siswanto, “Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa†Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005), Cet ke-1.
Thariza, O.K, Teori Keadilan Persfektif John Rawls, dikutif dari www. okthariza.multifly. com/ journal/item, diakses tangggal 23 maret 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 “Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Bandung:Citra Umbara, 2012),Cet ke-8.
www. Google. Com
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i2.422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â