PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DENGAN ADANYA TIGA PIHAK (INTERVENSI) DI PENGADILAN NEGERI

Abdul Hakim

Abstract


Berperkara dengan tiga pihak menyebabkan salah satu pihak ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu pemeriksaan perkara perdata. Ikut sertanya pihak ketiga atas diri sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, disebut intervensi. Sedangkan macam intervensi yaitu Tussenkomst (menengah) dan Voeging (menyertai). Ikut serta dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi / tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktik lembaga lembaga ini dapat digunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv). Penyelesaian perkara dengan tiga pihak (intervensi) di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan beberapa perbaikan dengan diawali pendaftaran di panitera di pengadilan negeri hingga putusan hakim keselamatan tetap (inkracht). Penyelesaian dari perkara perdata dengan tiga pihak juga dapat dilakukan hingga tingkat tertinggi pada Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi). Kata Kunci: Penyelesaian. Perkara Perdata, Tiga Pihak

Full Text:

PDF

References


Buku/Referensi:

Abdullah Sani. 1977. Hakim dan Keadilan Hukum. Bulan Bintang. Jakarta. Cetakan Pertama.

Abdurrahman. 1987. Tebaran Pikiran tentang Studi Hukum dan Masyarakat. Cetakan Pertama. Media Sarana Press.Jakarta.

CST, Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata (termasuk asas-asas hukum perdata). Jakarta: Pradiya Paramita.

Charles Hampden-Turner. 1994. Corporate Culture, Platkus.

Faisal, Sanapiah. 1990. Metode Penelitian Kualitatif; Dasar Dasar Dan Aplikasi. Yayasan Asih Asah Asuh Malang.

Gareth R. Jones.1998. Organizational Theory,: Text And Cases. Addison-Wesley Publishing, New York.

Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Huzaimah, Arne, Jumanah, dkk. 2007. Modul Pendidikan Kemahiran Hukum. Palembang: IAIN Raden Fatah Pers.

Mangkoedilaga, Benjamin. 1999, Peranan Peradilan dalam Perubahan Nilai dalam Masyarakat. Makalah Seminar Hukum Nasional Ke-VII, BPHN. Jakarta. 12-15 Oktober 1999.

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.

Purwoto S.Gandasubrata, 1998, Ethika Profesi Hakim Indonesia, Puslitbang MA RI.

R. Subekti, 2004. Intervensi dan Akibat Hukumnya. Liberty. Yogyakarta.

Ronald J.Ebert, Ricky W.Griffin. 1995. Business Essential. Prentice Hall.

Sutantio/ Iskandar Oeripkartawinata, 1997. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung. Cetakan. VIII, Mandar Maju.Bandung

Sutantio, Retnowulan, Iskandar Oeripkartawinata. 1997. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Cetakan VIII. Mandar Maju. Bandung.

Saleh, K. Wantjik. 1990. Hukum Acara Perdata; PBg/HIR. Ghalia Indonesia. Cetakan Ketujuh. Jakata.

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Ikut Sertanya Pihak Ketiga dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata, Gramedia Jakarta. 1989.

Yin, Robert K. 1997. Studi Kasus:Desain dan Metode. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Artikel/Website:

Artikel, Defenisi Intervensi dan Veoging dalam perkara perdata.

http://kabarbebas.wordpress.com/

Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007.

Peraturan:

Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kekakiman.

Kutab Undang-Undang-hukum Perdata.

Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, tentang perilaku hakim dalam proses beracara, Tahun 2006.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â