PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Referensi/Buku:
A.W. Widjaja, 1986, Administrasi Kepegawaian. Radjawali Pres, Jakarta.
Bagus Sarnawa, Hayu Sukiyoprapti, 2007, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Citara Prima Persada, Yogyakarta.
Bagir Manan, 1994, Konsep Pemerintah Daerah, Jakarta.
Miftah Toha, 1987, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jakarta Ghalia.
Moekiyat, Manajemen Kepegawaian, Bandung, Penerbit Mandar Maju, 1989.
Prijodarminto, Soegeng, 1992, Disiplin Kiat Menuju Sukses, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, 2008, Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Penerbit,Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Alumni.
Syafrudin, Ateng, 1985, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II. Bandung, Muja-Muju.
Victor M. Situmorang, 1994, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Rineka Cipta, Jakarta, Cet. II.
Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Usaha swasta, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 962).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010).
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â