PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA

Kusno Kusno

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari cara menerapkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, serta apa pun tantangan dan upaya dalam penerapan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan metode membahas hukum empiris, dengan menggunakan konseptual (pendekatan konseptual) mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Penelitian hukum empiris dilakukan melalui studi lapangan untuk mencari dan menentukan sumber hukum dalam arti sosiologis sebagai keinginan dan kepentingan yang ada di masyarakat. Data dari lapangan dikumpulkan dan dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan yang dijawab dan diminta secara lisan yang diperoleh data yang konkrit dan akurat. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia pada prinsipnya di terapkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang melakukan disiplin, ringan, disiplin, dan disiplin, dengan ketentuan Ditulis oleh teguh beberapa kali yang ditujukan untuk pegawai Negeri Sipil yang dikirim ke dengean pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan hasil penelitian yang menerapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hambatan dalam penerapan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia kurang akuratnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang dipertanyakan serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri yang harus bertanggung jawab atas profesionalisme dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Kata Kunci: Penerapan Peraturan Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil. Hambatan dalam penerapan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang dituntut serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri yang dikerapkan pada profesionalisme dan pertanggungjawaban Pegawai Negeri Sipil dalam pengerjaan tugasnya. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Kata Kunci: Penerapan Peraturan Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil. Hambatan dalam penerapan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang dituntut serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri yang dikerapkan pada profesionalisme dan pertanggungjawaban Pegawai Negeri Sipil dalam pengerjaan tugasnya. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Kata Kunci: Penerapan Peraturan Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil.

Full Text:

PDF

References


Referensi/Buku:

A.W. Widjaja, 1986, Administrasi Kepegawaian. Radjawali Pres, Jakarta.

Bagus Sarnawa, Hayu Sukiyoprapti, 2007, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Citara Prima Persada, Yogyakarta.

Bagir Manan, 1994, Konsep Pemerintah Daerah, Jakarta.

Miftah Toha, 1987, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jakarta Ghalia.

Moekiyat, Manajemen Kepegawaian, Bandung, Penerbit Mandar Maju, 1989.

Prijodarminto, Soegeng, 1992, Disiplin Kiat Menuju Sukses, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, 2008, Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Penerbit,Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Alumni.

Syafrudin, Ateng, 1985, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II. Bandung, Muja-Muju.

Victor M. Situmorang, 1994, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Rineka Cipta, Jakarta, Cet. II.

Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Usaha swasta, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 962).

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010).




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â