TANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS JUAL-BELI KOMPUTER RAKITAN KEPADA KONSUMEN DI KOTA RANTAUPRAPAT

Nimrot Siahaan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana bertanggung jawab usaha atas produksi komputer rakitan yang dijual ke konsumen di kota Rantauprapat serta bagaimana memerlukannya jika diperlukan komputer rakitan yang dijual kepada konsumen yang memerlukan produk. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis perspektif dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum atau peraturan-undangan yang berlaku. Dalam hal ini akan digunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan, pada prinsipnya konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan membeli komputer rakitan di Kota Rantauprapat pada prinsipnya telah menyusun dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Yang ada di dalam kaitannya dengan masalah yang terjadi di dalam perusahaan yang menawarkan produk yang benar dan mengenai bantuan yang terjadi yang dilakukan konsumen yang berkaitan dengan masalah produk dan informasi yang dilakukan penjual, maka dapat diakses melalui jalan yang ada . Diluar pengadilan melalui proses mediasi dan melalui pengadilan dapat dilakukan dengan menyelesaikan penyelesaian ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci: Jual beli, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Referensi/Buka:

A. B Loebis, 1976, Jual Beli Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

A.Z.Nasution, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media.

Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Endang sri Wahyuni, 2003, Aspek Hukum Sertifikat dan Keterikatannya denganPerlindungan Konsumen, Bandung, Citra Aditia.

Herlien Budiono, 2004, Artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak†Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret.

Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kristiyanti Siwi Tri Celina, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.

Patrik Purwahid, 1986, Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, Semarang, Badan Penerbit UNDIP.

R Surbekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Ctk. Ketigapuluh empat, Jakarta.

R. Setiawan, 1994. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Rutten dalam Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

R. Wiryono Projodikoro, 1993, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

RM. Suryodiningrat, 1982, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.

Yahya Harahap, 1992, Hukum Perjanjian di Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Peraturan:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 25 ayat 1.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia No. 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika, Pasal 6 ayat 1 dan 3.

Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001.

Website:

http://bebibluu.blogspot.com/2009/06/komputer-rakitan-dan-komputer-built-up.html. Oktober. 27, 2011.

http://www.artikata.com/arti-346500-purnajual.html. Oktober. 27, 2011.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_komputer. Oktober. 25, 2011.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.440

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â