KEDUDUKAN POLLUTER DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Dalam permasalahan lingkungan hidup merupakan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan benda mati, khususnya manusia dan lingkungannya, karena manusia adalah salah satu makhluk hidup yang sangat dominan peranannya dalam lingkungan hidup.
Manusia dengan tingkah lakunya (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan), mengenai pengertian lingkungan hidup itu sendiri di atur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 1997. Pencemaran lingkungan dirumuskan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor:32 tahun 2009 adalah Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.                  Â
Masalah pencemaran lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh para perusak atau pencemar lingkungan (polluter) baik industri maupun segala bentuk pencemar lingkungan memikul tanggung jawab baik dengan wajib membayar ganti kerugian kepada penduduk yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup. Kerugian lingkungan hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Ganti rugi adalah suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan, untuk menuntut haknya kembali dari orang yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian sebagaimana ganti rugi yang tercantum dalam 1365 KUHPerdata.                                                  Â
Ketentuan tanggung jawab berdasarkan azas strict liability maka pihak pencemar/polluter wajib untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas adanya kasus pencemaran telah unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian dari pihak polluter terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan demikian kedudukan polluter dalam kasus pencemaran lingkungan adalah orang sebagai pelaku/pencemar/poluuter yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari aktivitas yang dilakukannya atas pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Kata Kunci : Kedudukan Polluter, Lingkungan Hidup    Â
Full Text:
PDFReferences
Arifin Syamsul, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Penerbit PT.Sofmedia.
______________, Materi Perkuliahan Program Pasca UMA.
Amsyari, Fuad, 1988, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, PT Ghalia Indonesia Jakarta
Arya Wardhana Wisnu, 1995, Dampak Pencemaran Lingkungan, Penerbit Andi Jogyakarta,.
Abdurrahman, 1990. Pengantar Hukum Lingkungan Bandung, Citra Aditya Bakti
M. Hamdan, 2000, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, Penerbit CV, Mandar Maju Bandung,
Rahmadi Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafinda Jakarta Persada.
Subagyo Joko. P, 1992, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, penerbit Rineka Cipta,
Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan, Tinjauan atas UU No. 23 tahun 1997, Penerbit Djambatan.
Salim Emil, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, Penerbit Rajawali Press
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.442
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â