KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Sriono Sriono

Abstract


Perceraian merupakan salah satu putusnya perkawinan. Membuat sebagian besar anak-anak berkencan. Tidak ada masalah pada anak yang dapat menimbulkan perselisihan yang lama dalam proses perceraian. Karena hak asuh anak dapat memberikan kelebihan hidup dalam masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan ketentuan tentang perceraian, dan dalam setiap persidangan pengadilan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Diharapkan ada yang diharapkan. Namun disatu sisi undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar untuk perceraian. Peluang perceraian tersebut dengan alasan-alasan yang diberikan oleh undang-undang yang sangat luas dan terbuka. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan setelah pengadilan yang disetujui dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kata kunci: Perceraian, akibat perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman dan Riduan Syarani, 1978, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung,

Marpaung, Happy, 1983, Masalah Perceraian, Tonis, Bandung,

Latief, H.M. Djamil, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Saleh, K. Wanjik, 1982, Aneka Hukum Perkawinan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Risjidi, Lili, 1982, Alasan-Alasan Perceraian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Alumni, Bandung,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v2i1.445

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â