PEWARISAN HAK CIPTA MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Hak cipta merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberikan izin kepada orang lain untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Hak cipta diklasifikasikan sebagai hak atas benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibernarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pewarisan hak cipta.
Adapun pembahasan dalam karya ini yaitu tentang bagaimana kedudukan hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan; bagaimama pengaturan mengenai pewarisan hak cipta menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;dan bagaimana pengaturan pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya.
Adapun juga kesimpulan bahwa hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara otomatis sejak meninggalnya pemilik hak cipta (pewaris) serta kedudukan hak cipta setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam hal pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah yang memiliki atau memegang hak cipta tersebut, artinya walaupun suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya namun ciptaan tersebut harus tetap dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Kata Kunci : Pewarisan, Hak Cipta, KUH Perdata, UU No. 28 Tahun 2014
Adapun pembahasan dalam karya ini yaitu tentang bagaimana kedudukan hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan; bagaimama pengaturan mengenai pewarisan hak cipta menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;dan bagaimana pengaturan pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya.
Adapun juga kesimpulan bahwa hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara otomatis sejak meninggalnya pemilik hak cipta (pewaris) serta kedudukan hak cipta setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam hal pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah yang memiliki atau memegang hak cipta tersebut, artinya walaupun suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya namun ciptaan tersebut harus tetap dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Kata Kunci : Pewarisan, Hak Cipta, KUH Perdata, UU No. 28 Tahun 2014
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i2.449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â