ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE

Ira Sumaya

Abstract


Penelitian ini membahas untuk menjelaskan dan menjelaskan dasar-dasar hukum klausula arbitrase dalam perjanjian pada umumnya, sehingga dapat membahas ketentuan dasar arbitrase klausula dalam perjajian pada umumnya dan kedudukan klausula arbitrase dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 serta memperkuat klausula arbitrase sesuai dengan permintaan. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, dilakukan studi kepustakaan dengan menelaah semua literatur pustaka yang berkaitan dengan topik penelitian baik yang berkaitan normatif maupun hasil penelitian. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran Fungsional (penafsiran bebas) yang tidak mengikat diri pada kalimat dan kata-kata dalam peraturan, Dapat mencoba untuk menjawab maksud yang sebenarnya dari suatu peraturan dan kebijakan dengan menggunakan berbagai sumber lain yang dianggap dapat memberikan kejelasan yang lebih memuaskan. Hasil penelitian sesuai dengan ketentuan perjanjian yang menjadi dasar hukum klausula arbitrase sebagai salah satu bentuk perjanjian serta yang menentukan sah tidaknya perjanjian arbitrase tidak terlepas dari persyaratan-persyaratan syahnya sesuai perjanjian yang sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Selanjutnya klausula arbitrase terikat menjadi suatu kesatuan dengan bahan pokok perjanjian, klausula arbitrase merupakan tambahan yang sesuai dengan perjanjian pokok, sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata perjanjian arbitrase dibuat sesuai dengan undang-undang untuk para pengguna yang memerlukan. Melalui penelitian ini, disetujui untuk majelis arbitrase atau pengadilan yang disetujui dalam penyelesaian sengketa agar disetujui sengketa dengan menggunakan asas pemisahan di mana perjanjian pokok dan perjanjian arbitrase harus disetujui keabsahannya sesuai dengan persyaratannya sesuai dengan perjanjian 1320 KUHPerdata. Dengan memahami sah atau tidaknya perjanjian dasar dan perjanjian arbitrase, maka diharapkan tidak akan terjadi mengenai hukum dalam penyelesaian sengketa, khusus dalam penyelesaian sengketa arbitrase. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Klausula Arbitrae arbitrase khusus. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Klausula Arbitrae arbitrase khusus. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Klausula Arbitrae

Full Text:

PDF

References


CFG.Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indoensia Pada Akhir Abad Ke-20. (Bandung : Alumni, 1994).

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis ; Hukum Arbitrase, (Jakarta : PT Raja Grafindo, 2001).

___________, & Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persad, 2003 ).

___________, Seri Aspek Hukum dalam Bisnis, Arbitrase Vs Pengadilan Persoaln Kompetensi absolut yang tidak pernah selesai, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008).

H.Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta ;PT Fikahati Aneska, 2002).

Henry Black’s Law Dictionary 2 pocket ed, (Bryan A. Garner, west Publishing Co. 1996).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Cet.3. (Badung : PT.Citra Aditya Bakti, 1991).

Subekti.R, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1996).

_________, Pokok-pokok Hukum Peerdata (Jakarta : PT. Inter Masa, 2001).

Yahya Harahap, Arbitrase-edisi 2 cetakan 3. (Jakarta : Sinar Grafika, 200 4),

http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/klausul-arbitrase-dan-pengadilan_18.htm




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i2.451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â