TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN

Jackson Oktaryo Nababan

Abstract


Penyelesaian sengketa Lingkungan di luar pengadilan dapat memberikan jawaban atas keadilan minimum terhadap masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, persetujuan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak yang melibatkan sukarela dan hanya terkait dengan perjanjian yang termasuk dalam ranah perdata . Penyelesaian sengketa Lingkungan di luar pengadilan diselesaikan berdasarkan persetujuan pihak dengan arbitrase atau persetujuan atas persetujuan (konsiliasi, negosiasi, mediasi, konsultasi, konsultasi ahli). Akan tetapi, penyelesaian sengketa Lingkungan di luar pengadilan di Indonesia jika ditinjau dari pengaturannya masih memiliki beberapa kelemahan. Meskipun demikian, persetujuan sengketa Lingkungan hidup di luar pengadilan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, Lingkungan hidup, melewati peradilan

Full Text:

PDF

References


Buku;

Jimly Asshiddiqie. 2009. Green Constitution (Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. 2003. Hukum sebagai Suatu Sistem. CV. Mandar Maju. Bandung.

Otto Soemarwoto. 2003. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gajahmada University Press. Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.

Suparto Wijoyo, 1999. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Airlangga University Press. Surabaya.

Peraturan perundangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Peradilan.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i2.454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet