TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR) BERKAITAN DENGAN JAMINAN

Ronny Kusnandar

Abstract


Kredit merupakan salah satu program bank mewujudkan pembangunan nasional dibidang ekonomi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat yang terkait dengan pemberian kredit harus mempertimbangkan asas-asas perkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagai aspek khusus untuk dibandingkan dengan Jaminan. Jaminan merupakan masalah penting dalam perkreditan. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan Jaminan maka pihak Bank Perkreditan Rakyat memohon calon penerima menggunakan agunan / Jaminan berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pemberian kredit yang dilakukan oleh BPR harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, Seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan.

Full Text:

PDF

References


Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

HS. Salim H. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Supramono, Gatot. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Djambatan. Jakarta.

Suyatno, Thomas, dkk. 1999. Dasar-dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Widjanarta. 1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. PT. Pustaka Utama Grafiti.Jakarta.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i2.458

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â