PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI KEJAHATAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Pemeriksaan terhadap korban dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan dan pelaporan kejahatan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan untuk melihat bagaimana penelitian mengenai proses pemeriksaan pengadilan negeri di Pekanbaru tersebut. Populasi yang diambil dari saksi yang dapat dihadiahkan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 3,880 orang yang memilih dari 970 perkara dalam kasus kejahatan di tahun 2010, dari bulan Oktober hingga bulan Desember sebanyak 968 orang yang menggunakan jumlah 242 perkara. Jumlah populasi yang sangat besar, penulis mengambil sampel sebanyak 3% atau 30 orang dari jumlah populasi yang ada. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan angket, wawancara, observasi, dan dokumentasi yang diambil dari lokasi penelitian, ditambah dengan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Analisis yang digunakan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, dengan metode analisis deskriptif, deduktif dan induktif. Sampel dalam penelitian ini diambil dengan cara random sampling yaitu mencari data kepada responden dengan acak. Hasil dari penelitian ini, di mana perlindungan yang diberikan terhadap saksi masih rendah, terbukti dari hasil pilihan responden atau saksi yang merasa takut untuk memberikan kesaksian. Hal ini menyebabkan kurangnya sosialisasi, komunikasi, dan pengayoman terhadap para saksi dari para penegak hukum, sehingga membuat keputusan untuk mendapatkan perlindungan yang efektif. Kata Kunci: Perlindungan, Saksi Kejahatan,

Full Text:

PDF

References


Arif, Nawawi, Barda, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet, 2, Jakarta: PT.Rajawali Pres, 2007.

Djamil, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Cet, 2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Didik, M. Arief, Mansur, dan, Gultom, Elisatris, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Cet, 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Guza, Afnil, Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban, Cet, 1, Jakarta: Asa Mandiri, 2008.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Cet, 11, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hamzah, Andi Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet, 1, Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya, 1996.

Makarao, Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet, 2 Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i2.460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet