PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG MASUK KE DALAM KAWASAN HUTAN AKIBAT TERBITNYA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK. 44/MENHUT-II/2005 TENTANG PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA (STUDI DI KABUPATEN LABUHANBATU)

Elviana Sagala

Abstract


Pada tahun 2005 terjadi pelaporan hukum dan sosial di Provinsi Sumatera Utara pada Kabupaten Labuhanbatu yaitu penunjukan kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara 3.742.120 Ha, sebagai turunan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan Peneliti tentang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 menyebabkan semua tanah yang telah disetujui telah dihapus / dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang memerlukan SK.44 / Menhut-II / 2005 ini tidak dapat dilakukan dengan melakukan hukum baik jual-beli, perubahan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang masuk ke dalam hutan yang dikeluarkan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44 / Menhut-II / 2005, belum disetujui oleh Kantor Pertanahan, Kabupaten Labuhanbatu, sampai ada keputusan pembatalan SK tersebut oleh Menteri Kehutanan belum ada putusannya. Mahkamah Konsitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang ditanyakan sah dan tidak berkekuatan hukum Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Ali Zainuddin, 2008, Filsafat Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Fajar Mukti, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, PT. Pustaka Pelajar

Komaruddin, Yooke Tjuparmah Komaruddin, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta

Parlindungan AP, 1993, Komentar Atas Undang Undang Penataan Ruang, Mandar Maju, Bandung

Suryabrata Sumandi, 1998, Metodologi Penelitian , PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Walijatun Djoko, 2006, Persyaratan Permohonan hak, Majalah Renvoy No. 10.34.III

Wahid Mukhtar, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta, Republika

Van Dijk, 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Mandar Maju

B. Makalah, Majalah, Tesis dan Surat Kabar

Buku Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara tanggal 28 agustus 2003

Emri, 2005, Pelaksanaan Konversi Tanah Grant Sultan di Kota Medan, Tesis, Medan, PPS USU

Harian Kompas, terbitan tanggal 28 Pebruari 2012.

Lubis Abd. Rahim, Status SK 44 Dan RUTRW Pasca Putusan MK, opini harian Waspada tanggal 10 April 2012

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indoensia, Gita Media Press, hal. 635

Ramli Ahmad M., 2008, Majalah Hukum Nasional; Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, BPHN

C. Internet

Blogspot.com/2011/01/penunjukan_kawan_hutan.html

http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/04/masalah-harmonisasi-peraturan-perundang.html

Prasxo wordpress.com / 2011 / 02 / 17 / defenisi_perlindungan_hukum/

D. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i1.467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â