ANALISIS ASPEK PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Tanjung Balai)

Maya Jannah

Abstract


Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 1 ayat (25) bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu terdiri dari: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-guna-usaha dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Implementasi pembiayaan dengan sistem bagi hasil di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai. Untuk pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah Mudharabah Muthalaqah dan Muqayyadah, pada jenis pembiayaan ini, Bank Muamalat Tanjung Balai melakukan pembiayaan dengan menyalurkan dana 100% kepada mudharib / nasabah. Untuk Mudharabah Muthalaqah, diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan untuk Mudharabah Muqayyadah, diberikan pada Koperasi Instansi Pemerintah, BUMN seperti penyediaan dan Koperasi swasta dan melalui BMT Syariah. Sementara pembiayaan sistem untuk hasil Musyarakah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah untuk melakukan kerjasama dengan Pengembang perumahan melalui KPR Syariah. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang telah diluncurkan Bank Muamalat Tanjung Balai melepaskan 22 (dua puluh dua) pembiayaan. Hambatan-pembelanjaan dengan sistem bagi hasil yang didukung oleh Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan berikut adalah sebagai berikut: Pertama, hambatan internal: a) jaringan kantor bank muamalat masih terbatas; b) SDM yang memilki keahlian untuk melakukan investasi pola untuk hasil di bank muamalat masih rendah. Kedua, kendala eksternal: a) persetujuan pengeluaran pihak ketiga, b) persetujuan pengeluaran dalam hal pembiayaan dengan sistem bagi hasil masih rendah. Sementara Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pertama, Upaya Internal antara lain adalah kantor cabang dan kantor cabang pembantu di setiap daerah untuk menambah jaringan yang ada dan diupayakan sampai ke tingkat kecamatan; Melakukan program Peningkatan keterampilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedua, Upaya eksternal antara lain menciptakan sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk menjamin tercapainya sistem perbankan syariah dan melakukan audit atas laporan keuangan periodik; mengadakan seminar-seminar umum yang membahas tentang pembiayaan bagi hasil. Kata Kunci: Analisis, Sistem Bagi Hasil, Perbankan Syariah.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta

Antonio, Muhammad Syafii, 1999, Bank Syariah: Bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta.

Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, Alvabet, Jakarta.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No:07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Fatwa Dewan Syariah Nasional No:08/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.

Khan Thariqullah dan Chopra Umar, 2008, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, Bumi Aksara, Jakarta.

Laporan Tahunan Bank Muamalat Tahun 2008.

Lubis, K. Suhrawardi, 2004, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad, 2009, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta.

B. Makalah

Arifin, Muhammad, 2010, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah di Indonesia di Kampus UMSU.

Zainul, Arifin, 2000, Mekanisme Kerja Perbankan Islam dan Permasalahannya, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.1, halaman 44.

Kumpulan Artikel BNI Syariah, 2006, Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Indonesia, Al-Kautsar Prima.

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i1.471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet