TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (AL IJARAH) DALAM PERBANKAN SYARIAH

Sriono Sriono

Abstract


Perkembangan ekonomi disuatu Negara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dunia perbankan. Untuk perkembangan perbankan di Indonesia sendiri saat ini sedang baik, dan dengan dukungan dari peraturan perundangan yang cukup. Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa bank umum dibedakan menjadi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan bank umum mengatur menjadi bank konvensional dan bank syariah. Khusus untuk bank syariah saat ini telah ada dasar hukum operasional bank tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Semua yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut. Bank syariah sendiri di Indonesia sedang mencapai posisi tinggi dalam bisnis perbankan.Salah satu produk dari perbankan syariah yaitu pembiayaan dengan prinsip sewa sewa (Ijarah). adapun transaksi yang dilakukan oleh bank syariah khusus tentang sewa, yaitu: transaksi sewa-sewa yang berbasis atas Akad Ijarah dengan opsi pengalihan hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariahyaitu: transaksi sewa-kontrak yang didasarkan pada Akad Ijarah dengan opsi transfer hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) yang disetujui dalam pasal 21 huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah yaitu: transaksi sewa-kontrak yang didasarkan pada Akad Ijarah dengan opsi transfer hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) yang disetujui dalam pasal 21 huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


Djumhana D. 2005. Perbankan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Karim. 1990. Bank Indonesia: Analisis Fiqih dan Keuangan. The International Institute of Islamic Thought. Jakarta.

Muhammad. 2009. Model-model Akad Pembiayaan di bank Syariah (Panduan Teknis Pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan di Bank Syariah). UII Press. Yogyakarta.

Muhammad Syafii Antonio. 2001. Bank Syariah sebagai Bankir dan Praktisi Keuangan. Bank Indonesia dan Tazkia Institute. Jakarta.

Wiroso. 2005. Hukum Ekonomi Dan Ekonomi Islam. Mandar Maju. Bandung.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang - Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang pembiayaan ijarah




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i1.476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â