MEDIATION AS AN EFFORT TO SETTLE INHERITANCE DISPUTES FROM THE LEGAL OBJECTIVE THEORY PERSPECTIVE (Study of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016)

Ido Gustiawan Putra, Dominikus Rato, Dyah Ochtorina Susanti

Abstract


This article analyzes Mediation in Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1of 2016 as an effort by the Religious Court to resolve inheritance disputes from the perspective of legal purpose theory. The theory of legal purpose is used to see the content of legal certainty, justice, and benefit in PERMA Number 1 of 2016 which is the legal basis for Mediation of inheritance disputes. This research is a yuridical normative research of the library research type. The results of this study indicate that Mediation regulated by PERMA Number 1 of 2016 contains legal objectives in the form of certainty, justice, and legal benefits, so that Mediation must be implemented by the court as the first way to resolve inheritance disputes.

 

Keywords: Mediation; PERMA Number 1 of 2016, Inheritance Dispute, Legal Objective Theory


References


Book

Darji Darmodiharjo, Shidarta. “Pokok-Pokok Filsafat Hukum.” Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia, 1995.

Goodpaster, Gary. “Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi.” Jakarta: ELIPS Project, 1993.

“Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, P enerbit Alumni, Bandung, 1983.

Jaya, Bergas Prana. Pengantar Ilmu Hukum. Anak Hebat Indonesia, 2017.

R. M. Sudikno Mertokusumo. “Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.” Universitas Indonesia Library. Liberty, 2009.

Soekanto, Soerjono. “Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat,” 2007.

Wicaksono, F Satriyo. “Hukum waris cara mudah dan tepat membagi harta warisan.” Jakarta: Visimedia, 2011.

Witanto, DY. “Hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.” Alfabeta. Bandung, 2011.

Yanto, Oksidelfa. “Negara hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.” (2020).

Regulation

UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Journal

Dwisvimiar, Inge. “Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 522–31.

Fauziani, Siti, dan Syamsul Bahri. “Penyelesaian Perkara Faraid Melalui Mediasi.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 2, no. 1 (2018): 82–95.

Fite, Fitriani Saudu, Muh Jamal Jamil, dan A Intan Cahyani. “Peran Hakim Mediator Dalam Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 567–83.

Huroiroh, Ernawati, dan Vera Rimbawani Sushanty. “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legisia 14, no. 2 (2022): 191–203.

Ilham, Rini Fahriyani, dan Ermi Suhasti. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA. Yk.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2017): 67–86.

Marufin, M. “Implementasi mediasi terhadap penyelesaian perkara waris dalam mewujudkan kepastian hukum di pengadilan agama.” Aktualita (Jurnal Hukum), 2019, 719–34.

Pujirahayu, Esmi Warassih. “Implementasi Kebijaksanaan Pemerintah Melalui Peraturan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Sosiologi: Studi Kebijaksanaan Pemeringah Dalam Kaitannya Dengan Pencemaran Limbah Industri,” 1991.

Siregar, Taufik, dan Zaini Munawir. “Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum di Indonesia.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 1 (2020): 7–16.

Vela, Anggita. “Pembagian Waris pada Masyarakat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam dan Dampaknya.” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 4, no. 2 (2015): 67–91.

Visiastri, Fatma Halida, dan Setyowati Ro’fah. “Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama,” 2016.

Website

“JDIH Mahkamah Agung RI.” Diakses 21 Maret 2024. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2008/detail.

“Keberhasilan Mediasi dalam Perkara Sengketa Waris.” Diakses 21 Maret 2024. https://pa-malangkab.go.id/Keberhasilan-Mediasi-dalam-Perkara-Sengketa-Waris.

“Mediasi Perkara Gugatan Waris – Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.” Diakses 23 Maret 2024. https://pa-tasikmalayakota.-go.id/berita-pengadi-lan/mediasi-perkara-gugatan-waris/.

“Sengketa Waris Antara Ibu dan Anak Tiri Kandas Di Ruang Mediasi Oleh Mediator Hakim PA Ujung Tanjung.” Diakses 21 Maret 2024. https://-www.paujungtanjung.-go.id/berita/berita-terkini/-687-sengke-ta-waris-antara-ibu-dan-anak-tiri-kandas-di-ruang-mediasi-oleh-mediator-hakim-pa-ujung-tanjung.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v12i3.5608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet