RESPONSIBILITY OF LAND DEED MAKING OFFICER FOR SALE AND PURCHASE DEED BASED ON POWER OF ATTORNEY TO SELL LAND THAT VIOLATES RULES (Sengketi District Court Decision Number 15/Pdt.G/2021/PN Snt)
Abstract
The Land Deed Making Office (PPAT) is a public official responsible for creating authentic land deeds. In carrying out their duties, they also assist in land registration activities and the transfer of land rights. One way to transfer land rights is by creating a power of attorney to sell land based on Article 1792 of the Civil Code. The research method used is a doctrinal research type, which is descriptive and analyzed qualitatively. In the case of the district court ruling Sengeti Number 15/Pdt.G/2021/PN Snt, there was bad faith on the part of the buyer in fulfilling the power of attorney to sell in that case. This issue prompts the author to delve deeper into and reveal the accountability of the PPAT who created the power of attorney to sell, considering the bad faith motive of the buyer and the sanctions that can be imposed based on the legal events in this case.
Keywords: Civil Code; The Land Deed Making Office; Power of Attorney to Sell
Full Text:
PDFReferences
Book
Adjie, Habib. (2009) Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagia pejabat Publik,Cet ket-2. Bandung: Aditama
Harsono, Boedi. (2018). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Cet. 4. Jakarta: PENERBIT UNIVERSITAS TRISAKTI.
Kelsen, Hans, terjemahan oleh Somardi. (2007) General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negaram Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta:BEE Media Indonesia
Prasetyo, Teguh Prasetyo dan Abdul hakim Barkatullah. (2012) Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deksriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prodjodikoro, Wirjono Prodjodikoro. (2003) Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refka Aditama.
Ridwan, HR.. (2006) Hukum Administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Pound, Roecoe. (1975) An Introduction to The Philosophy of Law. Massachusettsa: The Colonial Press Inc.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
Sunggono, Bambang Sunggono. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sjiafurrachman, Philipus M. Hadjon dalam dan Adjie Habib. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuat Akta. Bandung:Mandar Maju.
Regulations
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 75 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran tanah, PP Nomor 24 tahun 1997, LN No. 59 tahun 1997, LL Setkab : 36 HLM
Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 24 tahun 2016, LN No.120 tahun 2016,: TLM No 5893
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 tahun 1998, LN No.52 tahun 1998,: TLM No 3746
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Pembinaan dan pengawasan Pejabatn Pembuat Akta Tanah, PerMen ATR/BPN Nomor 2 tahun 2018
Journal
Agustina, Rosa. (2012). Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Ilm Hukum PascaSarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 110-120
Aulia, Arsiendy. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recutak Review Vol. 4 No 1, Jambi, 243-253
Gumanti, Retna. (2012) Syarat Sahnya Perjanjian. Jurnal Pelangi Ilmu Vol.5 No. 12, 2012). 1-15
Harsono, Boedi. (2019) Penggunaan Dan Penerapan Asas-Asas Hukum Adat Pada Hak Milik Atas Tanah. (Simposium Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA, . 2-15
Kusuma, I Made Krisha Dharma, Putu Gede Seputra, Luh Putu suryani. (2020). Peralihan Hak atas Tanah melalui Jual Beli Berdasarkan hukum Adat. Jurnal Interprestasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, hlm. 204-130.
Politon, Reindhand Politon. (2017) Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitaba Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Crimen Vol. IV No. 3. 130-140
Prawira, I Gusti Bagus Yoga. (2016) Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Vol. IV, No.1, Nusa Tenggara Barat, 60-75.
Puspitaarum, Indah dan Siti malihatun. (2023) Kekuatan Surat Kuasa Jual Pada Pembeli Tanah Yang Tidak Dibalik Nama untuk Developer Perumahan. NOTARUS, VOL 16 No. 3, Hlm. 1700-1711
Roziwan, Rahmad, S Endang P dan Indah Satria. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Melakukan Penggelapan karena adanya hubungan Kerja. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan Vol. 2 Nomor 2. 110-117
Sunaryo, Thomas. (2019). Indonesia Sebagai Negara kepulauan”. Jurnal Kajian Stratejik ketahanan Nasional Vol.2 , 1-15.
Umakaapa, Abdul Raffyq, Meiske Tineke Sondakh dan Anna Wahongan. (2022). Kedudukan Dan Tanggung Jawabh Hukum PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah PP No. 37 Tahun 1998. Lex Administratum Vol 10 No 6, Kota Manado. 1-15
Utoyo, Marusdi, Kinaria Afriani dan Rusmini. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. LEX LIBRIUM : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 1, Palembang, 2020. 70-86
Putusan
Pengadilan Negeri Sengeti, Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN SNT, Solan melawan H.Alimuddin dkk (2019), hlm 50
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v12i4.5789
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â