EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG TELAH MELAMPAUI BATAS USIA 18 TAHUN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
This study analyzes the issues surrounding the execution of imprisonment sentences against offenders who have exceeded the age of 18 within the framework of the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), referring to Decision Number 2818 K/PID.SUS/2024. The problem arises at the stage of executing the court decision when the convicted individual has surpassed the age of 18, resulting in administrative and legal obstacles concerning placement in a Special Child Development Institution (LPKA). The refusal of admission by the LPKA places the prosecutor, as the executing authority, in a dilemma between enforcing the court’s ruling and complying with statutory regulations. This research employs an empirical juridical method with statutory and case approaches, supported by field data on the practical implementation of court decisions. The findings indicate a lack of judicial precision in determining the appropriate correctional placement, as normatively, individuals who have exceeded the age of 18 should be placed in a Youth Correctional Institution. This condition reflects a lack of synchronization between the operative part of the judgment and the provisions of the SPPA, resulting in legal uncertainty during the execution stage. Greater judicial accuracy and regulatory harmonization are required to ensure legal certainty and the protection of children's rights within the criminal justice system.
Keywords: Execution of Judgment; Juvenile Offender; Juvenile Criminal Justice System; Legal CertaintyFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Bambang, Baskoro Dwi. Mata Kuliah: Hukum Eksekusi Pidana, SKS: 2 SKS, Semester: Ganjil/Genap, Program Studi: S1 Ilmu Hukum. 2006.
Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Hidayat, B. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: PT Alumni, 2023.
Ilyas, Adam. Hukum Acara Pidana dari Penyelidikan Hingga Eksekusi Putusan. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2023.
Rosidah, Nikmah. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5732.
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Jurnal
Agustiawan, M. Hendri, Pujiyono, dan Umi Rozah. “Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Perspektif Neurolaw.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. 2 (2023).
Damanik, Ditha Yohana Patricya, dan Rahul Ardian Fikri. “Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Persetubuhan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap).” Law Jurnal, Vol. 5, No. 2 (2025). https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6083
Efrillia, Thia, Louisa Yesami Krisnalita, dan Rr. Endang Sri Sulasih. “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt.” Jurnal Krisna Law, Vol. 7, No. 1 (Februari–Mei 2025): 1–14. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Hermi, Hermi Asmawati. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Hukum Legalita 4 (2):147-60. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i2.640.
Ketut, I Arjuna Satya Prema, Masruchin Ruba’i, dan Nurini Aprilianda. “Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan (The Limitation of Children’s Criminal Liability in Indonesian Law).” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Diakses November 12, 2024. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Kusuma, Wahyu Adhi, Khalisah Hayatuddin, dan Abdul Latif Mahfuz. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Tana Mana 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.33648/jtm.v3i2.241
Mahendra, Kadek Krisna. 2025. “Tinjauan Perbandingan Hukum Pidana Antara Negara Indonesia Dengan Filipina Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur ”. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6 (1):13-21. https://doi.org/10.23887/jpss.v6i1.5375.
Saptama, Damai Alan, Aime Renata Putri, Nobella Indradjaja, dan Chamdani Chamdani. “Neurohukum dan Batas Usia Anak dalam Pertanggungjawaban Pidana.” Wijaya Putra Law Review 3, no. 1 (2024). https://doi.org/10.38156/wplr.v3i1.183
Website
Hakim Ifra, Insanul. “Mengupayakan Perlindungan dan Kepentingan Terbaik bagi ABH.” Diakses 12 November 2024. https://www.ditjenpas.go.id/mengupayakan-perlindungan-dan-kepentingan-terbaik-bagi-abh.
ICJR. “Memperluas Partisipasi, Memperkuat Proteksi, Melindungi Hak Anak,” n.d. https://icjr.or.id/memperluas-partisipasi-memperkuat-proteksi-melindungi-hak-anak/.
Retno Widati, Dwi. “Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak.” Diakses 12 November 2024. https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/hukuman-bagi-pelaku-tindak-pidana-anak.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i4.6822
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










