PENGAJUAN KLAIM DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Abstract
The Mandatory Road Traffic Accident Compensation Fund constitutes a form of social insurance designed to provide legal protection and financial compensation for victims of traffic accidents. This study aims to analyze the claim submission mechanism of the mandatory compensation fund from the perspective of legal certainty and victim protection, as well as to assess its effectiveness in implementation in Balikpapan City. The research employs a socio-legal approach supported by a normative analysis to examine the alignment between legal norms and their practical implementation. Data were collected through field research and an examination of relevant statutory regulations. The findings indicate that, normatively, the claim submission mechanism is supported by a clear legal framework and an adequate institutional structure. However, its effectiveness remains constrained by several factors, particularly the low level of public awareness and legal literacy regarding victims’ rights. This condition affects the optimal realization of legal protection intended for accident victims. Therefore, strengthening legal education, enhancing procedural transparency, and improving inter-agency coordination are necessary to ensure greater legal certainty and more effective victim protection.
Keywords: Mandatory Compensation Fund; Legal Certainty; Victim Protection; Traffic AccidentsFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi di Indonesia. Padang: Andalas University Press, 2019.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2020.
Prawoto, A. Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 1995.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 2001.
Subagiyo, Dwi Tatak, dan Fries Melia Salviana. Hukum Asuransi. Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016.
Triwulan, Titik, dan Shinta Febriana. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
Zainal, Elda Aldira Laniza. Hukum Asuransi. Jakarta: PT Cipta Gadhing Artha, 2020.
Shodiq, M. D. Budaya Hukum. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan Lalu Lintas Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jurnal
Ansori, L. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, No. 2 (2017).
Bahri, S. “Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas pada PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Perwakilan Kolaka.” Pleno Jure 8, No. 1 (2019).
Moho, H. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Dharmawangsa 13, No. 1 (2019).
Nasution, F. R. “Peran dan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) dalam Memberikan Santunan Asuransi terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat).” Jurnal Civil Law (2013).
Nu’man, M. A. “Klaim Ganti Kerugian Asuransi atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan).” Dinamika 28, No. 15 (2022): 5420–5423.
Pandeirot, V. W., and R. A. Johannes. “Kualitas Pelayanan Publik dalam Pemberian Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah (2024).
Parandika, I. W., I. N. P. Budiartha, and N. M. P. S. Ujianti. “Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada PT Jasa Raharja Cabang Bali Wilayah Gianyar.” Jurnal Preferensi Hukum (2021).
Pratama, S. S. “Analisis Hukum terhadap Proses Klaim Santunan atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas oleh Perusahaan Asuransi (Studi pada PT Jasa Raharja Persero).” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 1, No. 01 (2022).
Purba, M. “Studi Sosio-Legal dalam Pemanfaatan Energi Terbarukan di Perairan Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan (2021).
Sitepu, D. “Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Kabupaten Simalungun.” Jurnal Ilmiah Advokasi 8, No. 1 (2020): 11–18. https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1631
Website
Data Kecelakaan di Kota Balikpapan tahun 2023 , https://kaltim.tribunnews.com/2023/12/31/kecelakaan-lalu-lintas-di-balikpapan-tercatat-72-kasus-sepanjang-2023-mayoritas-korban-meninggal,diakses terakhir Tanggal 20 Maret 2023.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i4.6831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










