FULFILLMENT OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS THROUGH RESTORATIVE JUSTICE POLICY
Abstract
Domestic violence remains a significant issue despite the enactment of Law Number 23 of 2004. The prevailing retributive approach is insufficient to provide comprehensive protection for victims, who are predominantly women. This study aims to examine the restorative justice policy in fulfilling the rights of DV victims and evaluate its effectiveness under Indonesian legal frameworks. Using a normative legal research method with statutory and literature approaches, this study investigates the potential application of restorative justice. The findings reveal that restorative justice offers a more humane approach by facilitating reconciliation between victims and perpetrators while promoting the recovery of victims' losses. However, its implementation faces challenges, including limited understanding among from law enforcement officials and the need for qualified mediators. Therefore, mediator training and socialization to the community and law enforcement are needed to ensure the successful implementation of restorative justice.
Keywords: Violence; Domestic; Restorative Justice; Victims' Rights
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Almira At-Thahirah, Kekerasan Rumah Tangga Produk Kapitalisme (Kritik Atas Persoalan KDRT), Bandung: UIN. 2006
Syukur, Fatahillah A. Mediasi perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga): teori dan praktek di pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Jurnal
Amalia, Mia. “Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural.” Jurnal Wawasan Hukum 25, no. 1 (2011): 399–411. https://doi.org/10.25072/jwy.v25i2.25.
Aminah, Siti, and Sultan Zainal Abidin. “Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Antara Konsep Dan Praktik.” Journal of Indonesian Probation and Parole System 1, no. 1 (2023): 55–73.
Aolawi, Wawan, and Dani Durahman. “Pelaksanaan Restorative Justice Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tahap Penyidikan.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2022): 1–10.
Assyakurrohim, Dimas, Dewa Ikhram, Rusdy A Sirodj, and Muhammad Win Afgani. “Case Study Method in Qualitative Research.” Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer 3, no. 01 (2022): 1–9.
Aziz, Abdul. “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017): 177–96. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i1.6460.
Aziz, Abdul, Ghufron Maksum, and Ali Mutakin. “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Al Ashriyyah 9, no. 02 (2023): 99–112.
Azwad Rachmat, Hambali. “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 1 (2020): 69–76.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Dhynar Mayank Ning Imas, Mahfud Fahrazi. “Implementasi Restorative Justice Oleh Penyidik Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Trenggalek).” Jurnal Ilmu Hukum, 13, no. 1 (2024): 53–62.
Gilang Gemilang, Jauhari. “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Spektrum Hukum 14, no. 1 (2019): 96. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1104.
Jusuf, Muhamad Bacharuddin. “Tinjauan Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penuntutan Tindak Pidana Ringan.” Das Sollen : Jurnal Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.
Mandala, G P. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 1 (2019): 45–54.
Meliala, Muhammad Afarly. “Pengaruh Penerapan Restorative Justice Terhadap Efektivitas Penyelesaian Kasus Pidana (Studi Pada Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia).” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 6, no. 10 (2024): 1–23.
Pane, Edy. “Peranan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Pendekatan Restorative Justice.” Indonesia Berdaya 4, no. 4 (2023): 1419–30. https://doi.org/10.47679/ib.2023579.
Ramadani, Mery, and Fitri Yuliani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2017): 80. https://doi.org/10.24893/jkma.v9i2.191.
Sihotang, Porlen Hatorangan. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 6 (2020): 107–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.37.
Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, and Aurelia Berliane. “Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445.
Telaumbanua, Friderika Friska, and Helfira Citra. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT (Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif).” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 1, no. 2 (2024): 121–31.
Yulia, Rena. “Restorative Justice Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 39, no. 2 (2009): 2.
Zainuddin, Muhammad, Zakki Mubarok, and Riela Darma Bachriani. “Politik Hukum Restorative Justice Dalam.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2022 (2022): 120–29.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i1.6975
Refbacks
- There are currently no refbacks.