PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PELANGGARAN REKLAMASI TAMBANG BATUBARA: PROBLEMATIKA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KERUSAKAN JALAN
Abstract
Coal mining activities in Indonesia are legally required to conduct post-mining reclamation as part of environmental and social responsibility. However, in practice, violations of reclamation obligations remain prevalent, leading to damage to public infrastructure, including roads affected by unreclaimed mining pits. This study aims to analyze corporate criminal liability in violations of coal mine reclamation obligations and their implications for road damage. The research employs an empirical approach using a socio-legal method, with purposive sampling to select informants, and data collection conducted through interviews, observations, and literature review. The findings indicate that corporate entities have failed to fulfill their reclamation obligations, resulting in direct impacts on public road infrastructure. Furthermore, significant challenges in law enforcement were identified, including weak supervision by mining inspectors and the lack of firm action by law enforcement authorities. These conditions demonstrate that corporate criminal liability has not been effectively enforced in practice. This study highlights the necessity of strengthening regulatory oversight, enforcing stricter legal measures, and ensuring the effective implementation of corporate criminal liability to prevent environmental degradation and infrastructure damage caused by mining activities. From a theoretical perspective, this research contributes to the development of corporate criminal liability discourse in environmental law by emphasizing the linkage between regulatory compliance and public infrastructure protection.
Keywords: Coal Mining, Corporate Criminal Liability, Reclamation, Road Damage, Law Enforcement
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer. Jakarta: Fikahati Aneska, 2009.
Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Mahmudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1990.
Muhdar, Muhamad. Pedoman Penyusunan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Strata Satu (S-1). Samarinda: Fakultas Hukum, 2017.
Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Spinello, Richard A. Case Studies and Business Ethics. Pearson: Prentice Hall, 2003.
Peraturan Perundangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Jurnal
Arinanda, Z. D. “Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan dan Perizinan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau 10, no. 1 (2021).
Candra, F. A. “Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat 1, no. 1 (2021).
Fahrurrozi. “Penerapan Kewenangan POLRI dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal (Studi Putusan Nomor 440/Pid.B/LH/2020/PN.Trg).” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 6, no. 3 (2022).
Fitriyanti, R. “Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi.” Jurnal Redoks Teknik Kimia Universitas PGRI Palembang 1, no. 1 (2016): 34–35.
Isnaeni, D. “Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Yurispruden 1, no. 1 (2018).
Khotimah, S. N. “Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah.” Jurnal Riset Teknik Pertambangan 2, no. 1 (2022).
Purwanto, S. “Analisis Perkerasan Jalan Pramuka Kecamatan Gandus Kota Palembang Ditinjau dari Segi Biaya.” Jurnal Teknik Sipil Universitas Palembang 8, no. 1 (2019).
R., R. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum (2020).
Rifai, Eddy. “Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana.” Mimbar Hukum 26, no. 1 (2014).
Santoso, I. B. “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup.” University of Bengkulu Law Journal 3, no. 1 (2018).
Susmiyati, H. R. “Legal Construction of Post-Mining Reclamation in Indonesia.” Atlantis Press (2021).
T., D. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup.” Jurnal Refleksi Hukum 9, no. 1 (2015).
Ulil, R. “Tugas dan Fungsi Polisi sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020).
Utami, N. E. “Sentralisasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perizinan Tambang Pasca Undang-Undang Minerba.” Lex Renaissance 2, no. 8 (2023).
V., A. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019).
Wahab, A. “Penegakan Hukum terhadap Penyelenggara Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. 1 (2024).
Widiyanti, A. “Penegakan Hukum terhadap Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang Batubara di Kalimantan Timur.” Prosiding Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021).
Skripsi/Disertasi
H., H. “Perlindungan Hukum terhadap Perusakan Hutan Mangrove di Wilayah Lantebung Kota Makassar.” Disertasi, Universitas Hasanuddin, 2022.
Ndoy, J. M. “Tanggung Jawab Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam Kegiatan Reklamasi Tambang.” Skripsi, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2024.
Website
Ardan, M. S. “Tak Ada Pengawasan Inspektur Tambang di Jalan Dondang.” 2023. https://kaltimkece.id/warta/kutai-kartanegara/tak-ada-pengawasan-inspektur-tambang-di-jalan-dondang
Ardan, M. S. “Tak Ada Pengawasan Inspektur Tambang di Jalan Dondang.” 2023. https://kaltimkece.id/warta/kutai-kartanegara/tak-ada-pengawasan-inspektur-tambang-di-jalan-dondang
Dewi, R. “Daftar Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia.” 2023. https://koran.tempo.co/read/berita-utama/483067/11-perusahaan-batu-bara-terbesar
Kementerian ESDM. “Tugas dan Fungsi Kementerian ESDM.” 2024. https://www.esdm.go.id
Fadillah, F. “Jalan Ambruk ke Arah Lubang Tambang.” 2024. https://kalsel.antaranews.com
KlikSamarinda. “Jatam Kaltim Desak Pemerintah Cabut IUP.” 2023. https://kliksamarinda.com
Geoportal ESDM. “Peta Mineral dan Batubara.” 2024. https://geoportal.esdm.go.id
Merdeka. “Purposive Sampling Adalah Teknik Pengambilan Sampel.” 2021. https://www.merdeka.com
Satlantas Kukar. “DPRD Kukar Dudukkan Pihak Terkait Jalan Dondang.” 2023. https://satlantaskukar.net
Syahran. “Selayang Pandang Dondang.” 2023. https://dondang.muarajawa.id
Universitas Indonesia. “Ultimum Remedium: Antara Prinsip Moral dan Hukum.” https://www.ui.ac.id
Yulianus, J. “Jalan Nasional di Kalsel Longsor Akibat Tambang.” 2022. https://www.kompas.id
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i1.7053
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










