RESIDIVISME ANAK PELAKU TINDAK PIDANA: ANALISIS KRIMINOLOGIS DAN FAKTOR PENYEBAB DI LPKA TENGGARONG
Abstract
Juvenile recidivism represents a significant criminological issue, reflecting the limited effectiveness of rehabilitation within the juvenile justice system. The return of child offenders to correctional institutions indicates the presence of underlying factors that contribute to reoffending, as well as gaps in the current rehabilitation approach. This study aims to analyze the criminological factors influencing juvenile recidivism and to evaluate the rehabilitation programs implemented at the Class II Juvenile Correctional Institution (LPKA) in Tenggarong. The research employs a socio-legal approach, combining empirical data obtained through interviews with secondary data derived from statutory regulations, academic literature, and relevant studies. The findings reveal that juvenile recidivism is influenced by multiple factors, including social environment, prisonization effects, social media exposure, economic conditions, low educational attainment, and inadequate supervision. Although the institution has implemented various rehabilitation programs—such as personality development, religious guidance, legal awareness, intellectual training, and vocational skills—these efforts have not been fully effective in preventing reoffending. This study highlights the need for a more integrative and sustainable rehabilitation model that involves family support, community participation, and post-release supervision to reduce juvenile recidivism. From a criminological perspective, this research contributes to understanding the interplay between institutional rehabilitation and social factors in shaping recidivist behavior among juveniles.
Keywords: Juvenile Recidivism, Criminology, Juvenile Correctional Institution, Rehabilitation
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Edrisy, I. F., Kamilatun, dan A. Putri. Kriminologi. Pusaka Media, 2023.
Dimyati, Khuzaifah, dan Kelik Wardiono. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Komari. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengadili dan Memutus Perkara Pelanggaran Hak Anak dan Tindak Pidana Anak. 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Sari, M., dan Asmendri. Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA: Natural Science. 2020.
Sujatno, A. Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM, 2004.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Peraturan Perundangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jurnal
Alfiyyah, N. H., M. Ikhwan, dan Gisha D. “Analisis Pertimbangan Hakim pada Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Status Residivis di Pengadilan Muara Bungo.” Jurnal Hukum 7, no. 1 (2023).
Aliim, T. F., dan R. S. Darwis. “Membangun Karakter untuk Mengatasi Kenakalan Remaja melalui Pendidikan dengan Pendekatan Teori Ekologi Bronfenbrenner.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 6, no. 1 (2024).
Andria, T. “Peran Bimbingan Keagamaan dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja.” Jurnal Bimas Islam 9, no. 1 (2016).
Dewi, Wahyu Lestari. “Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Kriminologi.” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 14, no. 2 (2024).
Dewi, P. E. T. “Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Saraswati 3, no. 2 (2021).
Dharma, Dwitya Sobat Ady. “Membaca Peran Teori Ekologi Bronfenbrenner dalam Menciptakan Lingkungan Inklusif di Sekolah.” Special and Inclusive Education Journal 3, no. 2 (2022).
Fantono. “Analisis Kriminologi terhadap Residivis Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 9 (2003).
Adonara, Firman Florantara. “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015).
Artha, I Gede Adi, Osgar S. Matompo, dan Xaaisa. “Efektivitas Pembinaan terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di LPKA Kelas II Palu.” Jurnal Kolaboratif Sains 5, no. 3 (2022).
Jatnika, D. C., N. Mulyana, dan S. T. Raharjo. “Residivis Anak sebagai Akibat dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Integrasi ke Masyarakat.” Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5, no. 1 (2015).
La Patryu. “Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Volkgeist 1, no. 1 (2016).
Sari, A. M. “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 4, no. 3 (2015).
Sidi, D., Y. Anwar, and R. Ayu. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Masa Pandemi COVID-19 (Studi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Langkat).” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 2 (2023): 219–229. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.3223
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i1.7066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










