PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN DATA PRIBADI OLEH PELAKU DEBT COLLETOR PINJAMAN ONLINE
Abstract
The dissemination of personal data by online loan debt collectors poses a serious threat to individual privacy rights in the digital era. This research aims to analyze the legal protection for victims as well as the effectiveness of applicable regulations in Indonesia. Using a normative juridical method and a statutory approach, this research examines the legal rules that protect personal data and the obstacles to their implementation. The results show that although regulations such as the Electronic Information and Transaction Law and Financial Services Authority regulations have been implemented, weak law enforcement and low public awareness are the main obstacles. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase the effectiveness of supervision, and educate the public. This study contributes to the development of personal data protection policies in the digital financial sector and provides a basis for more comprehensive protection efforts.
Keywords: Personal Data; Legal Protection; Online Loans; Debt CollectorFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Angkasa. 2020. Viktimologi. Depok. PT. Raja Grafindo Persada Cetakan 1
Pawarta, I Gusti Ngurah. 2017. Peranan Korban Terjadinya Kejahatan. Buku Bahan Ajar Fakultas Hukum Udayana
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Jurnal
Desak Putu Noviyanti, Ni Putu Purwanti, “Perlindungan Hak Pengguna Pinjaman Online Dari Bocornya Data Pribadi Akibat Penagih Hutang Pinjaman Online Illegal”. Jurnal Kertha Semaya, Vol 10 No. 8 Tahun 2022
Disemadi,Hari Saputra. “Urgensi Suatu Regulasi yang Konferhensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Indonesia”. Jurnal Komunikasi Hukum 7, No.2 (2021)
Hardini Basmah, I Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Pinjaman Online”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 4 Tahun 2023
Husni Kurniawati, Yunanto Yunanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Onine”, Jurnal Ius Constituendum Volume 7 Nomor 1 2022
Mohamad Natsir, Zulkarnain, Purnawan D.,“Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Dalam Pinjaman Online Berbasis Aplikasi,” Jurnal Prefix RHS Desember 2021
Pradnyawati, Ni Made Eka.“Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Tecnology”. Jurnal Kontruksi Hukum 2, No.2 (2021)
Ridha Aditya Nugraha, “Perlindungan Data Pribadi Dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data,” Jurnal Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018)
Ummie Tsabita A.A., Arfianna N.,dkk, “Perlindungan Hukum Terhada Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online,” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11 No.1 Mei 2022, hlm 108
Takdir Yakindo, Gialdah Tapiansari Batubara, “Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pinjaman Online Terhadap Ancaman Debt Collector dan Penjualan Data Konsumen”, Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universita Gresik Vol. 11, No. 3, Oktober 2022
Website
Erika Kurnia, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online di Manado, Berita Kompas 4 Desember 2022, https://www.kompas.id/baca/metro/2022/12/04/polda-metro-jaya-tangkap-penyebar-data-pribadi-nasabah-pinjaman-daring-di-manado, diakses pada 29 Mei 2024 pukul 20.06 wib
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.7104
Refbacks
- There are currently no refbacks.