PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL ATAS PERMOHONAN MEREK YANG DIAJUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Putusan Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Abstract
This research examines the form of legal protection of well-known trademarks in Indonesia in the context of disputes filed in “bad faith”, with a case study of Supreme Court Decision Number 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 between VANS and OTOVANSCLASSIC trademarks. The purpose of the research is to analyze the effectiveness of the application of legal protection under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This research uses a normative juridical approach with descriptive-analytical methods sourced from literature studies and secondary data. The results show that the Supreme Court provides appropriate legal protection to VANS by canceling the registration of the OTOVANSCLASSIC trademark which is considered to have similarities in principal and filed in bad faith. This decision is a form of preventive and repressive protection against infringement of rights to well-known trademarks and reflects fair law enforcement.
Keywords: well-known trademark; bad faith; legal protection; essential similarity; trademark disputeFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
VANS, karena dalam isi pertimbangan hakim dinyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara merek OTOVANSCLASSIC dengan merek VANS, baik dari segi visual, fonetik, maupun kelas barang yang sama yaitu kelas 25 selain itu, hakim berpendapat bahwa pendaftaran merek dagang oleh OTOVANSCLASSIC dilakukan dengan itikad tidak baik. Yakni untuk memanfaatkan popularitas merek VANS yang telah dikenal luas dan memiliki reputasi internasional. Pertimbangan ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak atau dibatalkan apabila terdapat persamaan dengan merek terkenal dan dilakukan tanpa niat baik. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan permohonan kasasi VANS adalah benar secara hukum dan mencerminkan perlindungan terhadap pemilik merek terkenal dan mencegah persaingan usaha yang tidak adil. Mahkamah Agung dalam putusan ini menguatkan putusan judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding), sehingga pendaftaran merek “OTOVANSCLASSIC” dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan merek terkenal di Indonesia dan memperkuat prinsip “first to file” serta itikad baik sebagai unsur esensial dalam pendaftaran merek.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, and I G Agus Kurniawan. “BUKU Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).” In Yogyakarta Deepublish, Hlm.58, Cet. 1., 207. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Firmansyah, Hery. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek.” In Media Pressindo, hlm.63. Yogyakarta: Media Pressindo, 2013.
Hariyani, Iswi. “Prosedur mengurus HAKI yang benar.” In Yogyakarta : Pustaka Yustisia, hlm.89, Cet. 1., 283. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Hery Firmansyah, and P Yustisia. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek.” Media Pressindo, Hlm.1, 2013, 170.
Jened, Rahmi. “Hukum Merek (Trademark Law): Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi.” In Cetakan Pertama, Jakarta : Prenada Media Group, hlm.144, edited by 1 edisi, 410. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Kurnianingrum, T P, S Rongiyati, P Hikmawati, and T H Purwaka. “Pelindungan Merek.” In Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Hlm.13, 189. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Muhamamad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
ND, Mukti Fajar. “Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia (Yogyakarta).” Fakultas Hukum, 2018. repository.umy.ac.id.
Radiman, Errik E., dan Dedy Irianto. “Pendaftaran Merek Terkenal di Indonesia Ditinjau dari Prinsip Itikad Baik.” Jurnal Hukum Responsif 4, no. 1 (2022): 64–75.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, hlm.53. Cet. 8. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Riswandi, Budi Agus, and M Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Edited by 2 Cet. PT Raja Grafindo Persada, hlm.83. Jakarta: Vikas Publishing House PVT, 2004.
Saidin, O K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual : Intellectual Property Right. Raja Grafindo Persada, hlm.393. Cet. 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sjahroni, Imam. “Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia.” In Jakarta: Kencana, hlm.112-115. Jakarta: Kencana, 2020.
Thalib, Abd. Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Rajawali Pers, Hlm.7. Vol. 1, 2017.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jdih Bpk Ri, 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vans, Inc. Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 (2022).
Jurnal
Abdillah, Mohammad Amar. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik.” Jurist-Diction 2, no. 4 (2019): 1451–63. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14497.
Dinwoodie, Graeme B. “The Trademark Use Requirement in International Perspective: A Comparative Analysis.” Houston Law Review 40, no. 4 (2003): 1019–70.
Falarungi, Wahyudy, Hambali Thalib, and Syamsuddin Pasamai. “Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Pakaian Merek Palsu Di Pasar Senteral Kota Makassar.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (2020): 151–62. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.214.
Faradz, Haedah. “Perlindungan Hak Atas Merek.” Jurnal Dinamika Hukum, Hlm 41 8, no. 1 (2008): 38–43. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27.
Far-Far, Charles Yeremia. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Terkait Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam Sistem Pendaftaran Merek (Studi Putusan Nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013).” Brawijaya Law Student Journal 1, no. 1 (2014). https://doi.org/https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/716.
Gultom, Meli Hertati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek.” Jurnal Warta 0, no. 56 (2018): 4. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.14.
Indriana, Lita, dan Budi Hermono. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Terkait Penolakan Permohonan Kasasi Pemilik Merek Terkenal Pierre Cardin Perancis terhadap Pierre Cardin Indonesia.” Jurnal Novum 5, no. 2 (2018): 154.
Kusuma, Nadya Enjelin, dan R. Rahaditya. “Tinjauan Prinsip Itikad Baik dalam Upaya Perlindungan Hukum Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn).” Review of Law and Justice 6, no. 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Marina, Liza. “Tinjauan Yuridis Itikad Tidak Baik Dalam Pembatalan Merek Terkenal (Studi Kasus Putusan Nomor 167 Pk/Pdt.Sus-Hki/2018).” SUPREMASI : Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022): 159–73. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.699.
Mardianto, Agus. “Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga.” Jurnal Dinamika Hukum, Unsoed Purwokerto 10, no. 1 (2010): 47.
Putra, Rifqi Pratama. “Pendaftaran Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya pada Kelas Berbeda dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” Wajah Hukum 8, no. 2 (2024): 896–904. https://doi.org/https://doi.org/10.33087/wjh.v8i2.1480.
Ramadhan, K Y, Y Rahmatiar, and S Sanjaya. “Legal Protection Against the Sale and Purchase of Land Under Hands Based on Law Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (Study Decision Number: 46/Pdt.G/2021/PN Gsk).” JURNAL ILMIAH ADVOKASI 12, no. 2337 (2021). https://doi.org/10.36987/jiad.v12i4.5744.
Sujatmiko, Agung. “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek.” Yuridika 15, no. 4 (2019): 347–359. https://doi.org/10.20473/ydk.v15i4.14405.
Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware).” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018): 160–72. https://doi.org/10.35586/.v5i1.321.
Wijaya K. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal (Kasus Sengketa Merek Pierre Cardin Perancis VS Indonesia)”.” Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 1 (2020).
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.7604
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<