RATIO LEGIS DAN PROBLEMATIKA PENERAPAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA
Abstract
A criminal corruption verdict not only imposes a basic punishment in the form of imprisonment and fines, but also imposes an additional punishment in the form of compensation with subsidiary punishment for who are unable to pay the compensation. This study aims to analyze the implementation of subsidiary punishment for compensation payments in corruption cases in Indonesia and to develop a concept of the ratio legis for subsidiary compensation payments for the recovery of state losses. The research method used is normative juridical which use the law as stated in legislation (law in books) descriptively by providing an overview and analysis of the implementation of legislative provisions based on applicable legal provisions in relation to legal theory and the practice of positive law. Based on the results of the research that subsidiary punishment compensation has not been effective, as evidenced by the emergence of various issues in court rulings. The ratio legis of subsidiary compensation payments is based on the absence of guidelines for imposing subsidiary penalties, which leads to disparities in verdicts and imbalances between the amount of compensation and subsidiary penalties. This weak concept causes problems in law enforcement, particularly in relation to the effectiveness of the implementation and execution of compensation payments. The original contribution of this research lies in the use of ratio legis as the basis for drafting new guidelines for imposing subsidiary punishment in corruption crimes who approach offers a normative solution in the form of guidelines that are more proportional, consistent with substantive justice, legal certainty, and the effectiveness of corruption eradication.
Keywords: State Losses; Corruption; Subsidiary Punishment.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif, Bandung: Sinar Grafika, 2020.
Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Prenada Media, 2017.
Nurdin I dan Hartati S, Metodologi Penelitian Sosial, Malang: Media Sahabat Cendekia, 2019.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, 2010.
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2022
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023
Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025
Jurnal
Ade Mahmud, Dinamika Disparitas Pidana Uang Pengganti dengan Pidana Subsider dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Pamulang Law Review 6 (1), 2023, 3.
doi:https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33375.
Adinda Anisa Putri dan Ade Mahmud, Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan, Jurnal Riset Ilmu Hukum 1 (2), 2021, 7.
doi: https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.5 26 .
Arhjayati Rahim, Analisis Substansi Pidana Uang Pengganti Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, Gorontalo Law Review, 3(1) 2020, 9.
Christine Juliana Sinaga, Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yuridika 1 (2), 2017, 8.
doi: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2. 134
Elan Jaelani, Utang Rosidin dan Nadia Nur Hanipah, Efektivitas Pidana Kurungan sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi, Keadilan : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan 1 (1), 2023, 2.
doi: https://doi.org/10.62565/keadilan.v 1i1.11
Fontian Munzil, Imas Rosidawati Wr dan Sukendar, Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 2 (1), 2015, 4.
doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol 22.iss1.art2
Herman Handrawan, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, La Sensu dan Budhi Santoso, Kebijakan Aplikasi Pengembalian Keuangan Negara oleh Kejaksaan, Halu Oleo Legal Research 5 (1), 2023, 3.
Lamijan, Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Politik, Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 3 (2), 2022, 9.
Moh Puji Sulistyono Adi Saputra Ramadani, Ade Ramadhani, Tomas Apriansa, Tryssa Ananta dan Rahma Fitri, Eksistensi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakkan Hukum Pidana Indonesia, Indonesian Journal of Law 1 (10), 2024, 9.
Nasrah Hasmiati Attas, Eksekusi Uang Pengganti Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, JDA: Journal Delik Adpertisi 2 (1), 2023, 7-8.
Novenda Amellia Sandra Pramaisella, Nurul Umi Ati dan Retno Wulan Sekarsari, Implementasi Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Batu) Jurnal Respon Publik 15 (2), 2021, 9-10
Osshy Sari Sukma, Reformulasi Pengaturan Jangka Waktu Pidana Kurungan Subsider Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 7 (2), 2020, 12.
Risky Wahyuningsih dan Amir Faisal, Hambatan Pembayaran Uang Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum 13 (1), 2022, 8.
doi: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1. 8440
Sara Hersriavita, Lego Karjoko dan Widodo tresno Novianto, Upaya Pengembalian Kerugian Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7 (1), 2019, 3. doi: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1. 29 172
Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari, Dualisme Konsep Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum, Integritas: Jurnal Antikorupsi 8 (2), 2022, 4.
Website
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun%202022.pdf accessed on 26 August 2025
https://media.neliti.com/media/publications/548816-none-cb9c5dc8.pdf accessed on 26 August 2025
https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-mak ro/statistik/67aec603af41a/hukuman-ua ng-pengganti-korupsi-tak-sebanding-ke rugian-negara , accessed on 4 September 2025.
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun%202022.pdf , accessed on 4 September 2025.
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Paparan%20Tren%20Vonis%202023_0.pdf , accessed on 4 September 2025.
https://mappifhui.org/wp-content/uploads/201 7/10/Disparitas-Tindak-Pidana-Korupsi. pdf , accessed on 4 September 2025.
https://leip.or.id/mengupas-permasalahan-pidana-tambahan-pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara-korupsi/, accessed on 9 September 2025
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i4.7999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










