SINKRONISASI PENGATURAN KEDUDUKAN BOEDEL PAILIT SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
This study aims to analyze the synchronization of regulations concerning the legal status of a bankrupt debtor’s assets (boedel pailit) as evidence within Indonesia’s bankruptcy and criminal law systems. The issue arises from the overlap of authority between the curator, who is responsible for managing the bankrupt estate for the benefit of creditors, and the investigator, who holds the authority to seize evidence in criminal proceedings. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, by examining relevant laws and regulations such as the Bankruptcy Law and the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as scholarly opinions. The findings reveal that there is insufficient synchronization between bankruptcy law and criminal law, potentially resulting in legal uncertainty and conflicts of authority in practice. Therefore, clearer and more integrated regulation is required to ensure a balance between the objectives of criminal law enforcement and the protection of creditors’ rights in bankruptcy proceedings.
Keywords: Legal Synchronization; Bankrupt Estate; Evidence; Bankruptcy Law; Criminal LawFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adipradana, Nugroho, “Dualisme Hukum Terkait Sita Pidana Dan Sita Umum Kepailitan,” Prosiding Hasil Penelitian Bidang Hukum Tahun, 2021, hal. 173–89
Apriyani, Titin, “Pertanggungjawaban Pidana Seorang Penyidik Kepolisian Terhadap Barang Bukti Yang Disita Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” Jurnal Ganec Swara, 16.1 (2022), hal. 1426–1425
Ermalasari, Anastasia Resti, Elfrida Ratnawati, “Perlindungan Hukum Kreditor Preferen Ketika Harta Pailit Debitor Disita Negara Akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Ensiklopedia of Journal, 6.2 (2024), hal. 42–49
Hakimi, Shiddiq Al, dan Adlin Budhiawan, “Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara,” Jurnal Preferensi Hukum, 4.2 (2023), hal. 237–234
Handayani, Siti, “Reformasi Sistem Kepailitan di Singapura: Studi Kasus IRDA 2018,” Jurnal Hukum dan Ekonomi, 7.1 (2023), hal. 33–46
Herawati, Dini, dan Gunawan Widjaja, “Sita Dalam Perkara Pidana Atas Sita Umum Boedel Pailit,” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1.1 (2021), hal. 51–73
Huda, Nurul, “Komparasi Sistem Kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat,” Jurnal Hukum dan Keadilan, 12.1 (2020), hal. 45–58
Ihya, Rachmat, “Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit,” Jurnal Ilmu Hukum, 1.1 (2023), hal. 71–83
Isfardiyana, Siti Hapsah, “Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit,” Jurnal Beranda, 3.3 (2016), hal. 628–50
Kurniawan, Fajar, “Sistem Kepailitan di Malaysia dan Relevansinya bagi Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6.2 (2022), hal. 52–65
Motulo, Phileo Hazelya, Wempie J. Kumendong, dan Roy Ronny Lembong, “Upaya Paksa dalam Proses Peradilan Pidana,” Lex Administratum, 8.4 (2020), hal. 149–58
Nurdin, Dede, “Kritik terhadap UU Kepailitan di Indonesia dan Urgensi Reformasi Hukum Insolvensi,” Signum Justitiae, 8.1 (2022), hal. 21–34
Pandiangan, Roni, “Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana,” Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4.5 (2022), hal. 4047–60
Rahim, Muhammad Ibnu Fajar, Sitti Arkanul Pascahyati Rahim, Muhammad Aman Hijrah Akbar Rahim, Ahmad Ranuwirawan Rahim, dan Abdul Rahim, “Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan,” Pleno Jure, 9.1 (2020), hal. 47–57
Risvian, Mukhamad Khabib, Hanif Nur Widhiyanti, dan Reka Dewantara, “Perlindungan Hukum Kreditor Yang Memegang Hak Tanggungan Dalam Kepailitan,” Jurnal Cakrawala Hukum, 13.1 (2022), hal. 29–37
Ruswati, “Eksistensi Sita Umum Kepailitan Terhadap Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit,” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2.1 (2022), hal. 26–36
Simanjuntak, Herry Anto, “Prinsip-prinsip dalam Hukum Kepailitan Dalam Penyelesaian Utang Debitur Kepada Kreditu,” Justiqa, 2.2 (2020), hal. 17–28
Simanjuntak, Herry Anto, “Prinsip-prinsip dalam Hukum Kepailitan Dalam Penyelesaian Utang Debitur Kepada Kreditor,” Justiqa, 2.2 (2020), hal. 17–28
Situmorang, Doni, “Restrukturisasi Perusahaan Melalui Corporate Reorganization Act di Jepang,” RechtsVinding, 10.2 (2021), hal. 67–79
Suryani, Eka, “PKPU sebagai Instrumen Pencegahan Kepailitan: Antara Idealitas dan Realitas,” Jurnal Penerbit Sign, 5.2 (2023), hal. 74–88
Syarif, Muhammad, Sunarmi, dan Edi Yunara, “Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan,” Locus Journal of Academic Literature Review, 2.9 (2023), hal. 757–68
Triardi, Dani, “Pemberesan Harta Pailit Debitor Yang Menjadi Objek Sita Pada Perkara Pidana,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5.2 (2021), hal. 164–73
Wahyuni, Diah, “Analisis Hukum Kepailitan Berdasarkan Insolvenzordnung (InsO) di Jerman,” Jurnal Hukum dan Peradilan, 9.3 (2021), hal. 110–123
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.8025
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<