PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG: ANALISIS HAMBATAN DAN STRATEGI PENGUATAN PENYIDIKAN
Abstract
The increasing prevalence of narcotics abuse and illicit trafficking in Lampung Province poses a serious threat to public security, social order, and the effectiveness of Indonesia's criminal justice system. This condition requires strengthening law enforcement efforts that extend beyond punitive measures to address the various challenges encountered during criminal investigations. This study aims to analyze the enforcement of narcotics laws by the Lampung Regional Police (Polda Lampung), identify the factors hindering the effectiveness of criminal investigations, and formulate strategies to strengthen investigative processes. The research employs a normative-empirical (socio-legal) approach using statutory and case approaches, supported by library research, document analysis, and interviews with investigators at the Lampung Regional Police. The findings reveal that narcotics law enforcement has been implemented through both preventive and repressive measures. However, the effectiveness of investigations remains constrained by limited human resources, inadequate investigative facilities and technology, the complexity of organized narcotics trafficking networks, and insufficient inter-agency coordination. This study argues that strengthening investigators' professional capacity, modernizing investigative technologies, enhancing inter-agency collaboration, and optimizing community-based prevention programs constitute key strategies for improving the effectiveness of narcotics law enforcement in Lampung Province.
Keywords: law enforcement; narcotics crime; Lampung Regional Police; criminal investigation; investigation strengthening strategyFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Anang Iskandar. Politik Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Hatta, Muhammad. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2022.
Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Represif terhadap Pengedar). Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.
Saraya, Sitta, Maureen V Plaikoil, Jonathan Fide Mulya, Afif Muhni, Rambu Susanti Mila Maramba, Eko Saputra, and R A Granita Ramadhani Layungasri. Hukum Pidana Indonesia: Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana Di Indonesia. Henry Bennett Nelson, 2025.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Sujono, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jurnal
Amanda, maudy Pritha, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarto Santoso. “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse).” In Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4:339–45, 2017. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392.
Amjad, Mohammad Mashulin. “Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika.” Jurnal Juristic 1 (2020): 1–11.
Firdaus, A., Tampubolon, W., & Sitepu, D. Efektivitas Rehabilitasi Dalam Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Upaya Depenalisasi. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 2022, 157-170. Retrieved from https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/3216/2548
Laksono, Sipto Dwi, Nandang Sambas, and Hadi Purnomo. “Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Melakukan Tindakan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2024): 165–85.
Nuraida, Siti Rahma, Delis Hidayani, Meisha Amelia Hayatinufus, and Reza Refaldi. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika: Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 2 (2025): 378–93.
Nurhalizah, Aisyah, Helen Hervinia, Fyo Akbar Putra Frefy, Liametami Benedicta, Achmad Dimas Aliffian Sembogo, and Yuliana Yuli. “Analisis Hukum Dan Strategi Untuk Menyelesaikan Kasus Geser Hari Libur Tanpa Upah Lembur.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024).
Pradipta, Firwanda Sandi. “penegakan hukum pidana dalam kejahatan narkotika di indonesia.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 8 (2025): 3259–67.
Sitepu, D., & Purba, N. Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pra Peradilan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 2019, 75-84. doi:https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1308
Soraya, Joice, and Galih Setyo Refangga. “Peran Kepolisian Dalam Mencegah Peredaran Gelap Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi.” Indonesia Berdaya 5, no. 3 (2024): 869–78.
Supratman, Dindin, and Arthur Josias Simon Runturambi. “Permasalahan Narkoba Di Indonesia Dan Ancaman Bonus Demografi.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 5, no. 1 (2022): 20–29.
Wijaya, Ananta, and Ahmad Ruslie. “Kendala Dan Permasalahan Dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Journal Evidence Of Law 3, no. 3 (2024): 302–13.
Website
Sitanggang, Hisar. “Langkah Terpadu Lampung Memberantas Narkoba.” Antara News, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4450057/langkah-terpadu-lampung-memberantas-narkoba.
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i2.8397
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










