KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PIDANA INDONESIA: PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF
Abstract
This study examines legal protection for children in conflict with the law within the Juvenile Criminal Justice System and evaluates its effectiveness through a progressive law perspective. This is normative legal research using statutory and conceptual approaches, analyzed in a prescriptive-argumentative manner. The novelty of this study lies in using progressive law not merely to confirm the existence of child protection norms, but to test the gap between legal regulation and actual protection in practice. The findings show that the Juvenile Criminal Justice System provides diversion, restorative justice, and limits on detention, yet implementation remains weak from the investigation stage to post-adjudication rehabilitation. Diversion is not consistently applied, children are still placed with adult detainees, prison overcrowding increases children’s vulnerability, and the recovery of children’s rights remains far from optimal. These findings indicate that legal protection for children is still ineffective as long as law enforcement remains formalistic and has not fully prioritized the best interests of the child.
Keywords: child protection, progressive law, Juvenile Criminal Justice SystemFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2007.
Rasiwan, Iwan. Pengantar Sistem Peradilan Anak. Yogyakarta: Penamuda Media, 2025.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.
Peraturan Perundangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Jurnal
Amalin, Haekal FP, dan Ermania Widjajanti. “Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 2 (2025).
Hayatuddin, Khalisah, dkk. “Anak yang Berkonflik dengan Hukum Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (Kajian Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg).” Jurnal Yudisial 17, no. 3 (2024).
Ikautsar, Raden Adya Untea, dkk. “Pendekatan Hukum Progresif terhadap Kebijakan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 2 (2025).
Pangestu, Ramadhani Dwi, dan Mega Dewi Ambarwati. “Implementasi UU SPPA dalam Menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” JIPM: Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024).
Putria, Fitri Jayanti Eka, Lies Sulistiani, dan Agus Takariawan. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (2021).
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, dan Pinto Utomo. “Konsep Keadilan Restoratif bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020).
Supandi, Kusuma Dewi. “Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Pembinaan Anak Delikuensi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 11 (2024).
Wibowo, Arif. “Pemahaman Situasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Orang Dewasa: Suatu Kajian Literatur.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 19, no. 2 (2018).
Yusuf DM, Mohd., dkk. “Peran Hukum Progresif dalam Menyelesaikan Konflik Pidana Masyarakat: Tantangan dan Solusi Hukum Berkeadilan.” Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 10, no. 2 (2025).
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v14i3.9200
Refbacks
- There are currently no refbacks.
<










