Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan Air Bersih Antara Pdam Tirta Bina Labuhanbatu Rantauprapat Dengan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Novita Sari Hironima, Muhammad Khoirul Ritonga

Abstract


Penelitian ini dilakukan di PDAM Tirta Bina Rantauprapat, dengan waktu mulai dari bulan April s/dMei 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak (konsumen atau pelanggan pengguna jasa instalasi air, dan PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dalam perjanjian berlangganan air bersih; dan (2) kendala yang dihadapi konsumen dan PDAM Tirta Bina labuhanbatu dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada pendekatan normatif dengan sifat preskriptif atau terapan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah: dengan mengumpulkan data sekunder dari perjanjian berlangganan air bersih antara PDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan pelanggan, serta data primer berupa wawancara dengan pimpinan PDAM Tirta Bina Rantauprapat. Sesuai dengan perjanjian berlangganan air bersih antara Konsumen dengan Perusahaan Daerah Air Minum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperoleh hasil penelitian, yakni: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni: (a) pada proses pelaksanaan hak, konsumen memperoleh hak mendapatkan: (1) pelayanan yang baik dan transparan; (2) informasi tarif jasa penyaluran air; (3) informasi spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan penyaluran air; (4) jaminan tingkat layanan; (5) informasi besarnya tagihan pemakaian air; (6) mengajukan klaim tagihan; dan (7) menerima restribusi pembayaran tagihan. Sedangkan pada proses pelaksanaan kewajiban konsumen memberi kewajiban: (1) membayar biaya pemasangan sambungan instalasi air; (2) membayar rekening air minum tepat waktu; (3) bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan meteran air; (4) tidak mengambil air secara illegal; (5) tidak merubah posisi meter/jaringan pipa air

 

 

Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian, PDAM Tirta Bina, UU Nomor 8 Tahun1999


Full Text:

PDF

References


Abdurahman. 2009. Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andry fahrizal. 2001. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengguna jasa air minum ditinjau dari undang undang no 8 tahun 1999. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Engko. 2008. Kinerja finansial Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan periode tahun 2004-2008. Medan: Universitas Sumatera Utara

Gunawan, Wijaya. 2009. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. GramediaPustaka Utama.

Harahap, M. Yahya. 2008. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Pen Alumni.

http://www.docstoc.com/docs/57807057/Perlindungan-Konsumen. (diakses10 Maret 2016)

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen. (diakses 10 Maret 2016)

http://komnaspkpusby.wordpress.com/2010/09/28/hak-dan-kewajiban-konsumen/. (diakses10 Maret 2016)

Jhonny, Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Janus, Sidabalok. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.




DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v2i1.1498

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu

Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia



This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)