Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat
Abstract
Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek  dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126 HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia
Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama ,Kencana, Jkt hal. 212.
Mohammad Thalib. (Trans) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnahal. Bandung : PT. Alma’arif, 1980.
H. M. Zuffran Sabrie , Peradilan agama dalam wadah negara pancasila (dialog tentang RUUPA) Jakarta : Pustaka Antara, 1990.
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata HIR, Rbg, dan Yurisprudensi,Jakarta; Sinar Grafika, 2011.
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan pengadilan Agama Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Henny Mono, Praktek Berperkara Perdata Cet. I; Malang: Bayu Media, 2007.
Yahya Harahap, Hukum acara Perdata Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999.
Tri kurnia nurhayati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media, t.t.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, t.t
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, juz 8, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1993.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, 2008.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press, 2009.
DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v8i2.3502
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY :
Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu
Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)