IMPELEMENTASI PASAL 27 AYAT 3 TENTANG PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abdul Hakim, Risdalina Risdalina

Abstract


Abstrak - Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, tentang impelementasi pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, tentang batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian diketahui pertama, Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur lebih jelas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur tentang Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang penghinaan dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri.

Kata Kunci :  Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Cyber Crime, UU ITE


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Josua Sitompul. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw; Tinjauan Aspek Hukum Pidana (Jakarta : Tatanusa, 2012)

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Lysa Angrayni,. Hukum & Hak Asasi Manusia,(Yogyakarta:Kalimedia,2016)

Maskun, Kejahatan Siber;cybercrime Suatu Pengantar. (Jakarta: Kencana,2013)

Paul Moedikdo Moeliono, lihat Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Alumni 1976)

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prendamedia Group,2014

Sunarso Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari. ( Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v8i1.3503

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu

Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia



This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)