Pemakzulan Demokrasi oleh Oligarki: Analisis HAN atas Revisi UU KPK yang Melemahkan Perlindungan HAM Rakyat dalam Pemberantasan tindak Pidana Korupsi

Muhammad Fauzan Rizqon Rangkuti

Abstract


Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 menuai polemik karena dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga independen yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui pendekatan Hukum Administrasi Negara (HAN), penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses revisi UU KPK mencerminkan dominasi oligarki dalam pengambilan kebijakan publik serta implikasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Temuan utama dalam studi ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK dilakukan secara top-down tanpa pelibatan partisipasi publik yang memadai, sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dan transparansi administrasi negara. Penguatan peran Dewan Pengawas, status pegawai KPK sebagai ASN, dan pembatasan penyadapan merupakan contoh konkret intervensi kekuasaan politik terhadap independensi lembaga negara. Kondisi ini merefleksikan gejala pemusatan kekuasaan di tangan elit (oligarki) yang bertentangan dengan prinsip checks and balances serta keadilan substantif. Akibatnya, efektivitas pemberantasan korupsi mengalami penurunan signifikan, dan rakyat kehilangan perlindungan hukum atas hak untuk hidup dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan reformasi regulasi untuk memastikan bahwa prinsip prinsip negara hukum dan HAM tetap dijunjung tinggi dalam administrasi pemerintahan.

References


Imam Hidayat, Teori-Teori Politik, (Malang: SETARA press, 2009), 31.

Ismayani, I., Yusri, Y., & Sianturi, P. (2022). Analisis Pengaruh Oligarki Terhadap Demokrasi

dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. All Fields of Science Journal Liaison Academia and

Sosiety, 2(2), 385-395.

Kalalinggi, R. (2021). Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Salah Satu Matinya

Demokrasi. Journal of Government and Politics (JGOP), 3(2), 107-118.

Koho, I. R. (2021). Oligarki Dalam Demokrasi Indonesia. Lensa, 15(1), 60-73.

Noor, F. (2020). Demokrasi dan Oligarki. Bibliosmia Karya Indonesia.

Nugroho, M. B. A., & Hosnah, A. U. (2024). PROBLEMATIKA OLIGARKI DALAM

PARTAI POLITIK YANG MEMICU LAHIRNYA TINDAK PIDANA KORUPSI. PALAR

(Pakuan Law review), 10(2), 31-42.

Rohmah, E. (2024). Perubahan paradigma politik di Indonesia dari demokrasi ke

oligarki. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 16(1), 01-12.

Sorensen, Georg.,Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang

Sedang Berubah,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), hlm. 2.

Sri Sumantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD 1945, Citra Aditya

Bakti,1993, hal.1

Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. Mozaik: Kajian Ilmu

Sejarah, 8(1).

Syahrul Fauzi,”Oligarki adalah: Memahami sistem yang terpusat pada segelintir

orang”.https://anjirmuara.baritokualakab.go.id, 22 Mei 2025.

Syam, V. Z., & Firmansyah, F. Z. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah

Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia. INTEGRITAS: Jurnal

Antikorupsi, 7 (2), 325-344.

UU No.12 Tahun 2011

UU No.19 Tahun 2019

UU No.30 Tahun 2002

Zulfadli Barus, S.H., M.H., MM. Dialektika kekuasaan negara dan Ham warga negara : Negara

Hukum, Negara Kekuasaan, dan oligarkhi , Bahan kuliah Hukum Administrasi Negara, Fakultas

Hukum Universitas Pancasila, 08-05-2025.




DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v11i2.7582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY :

  

Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu

Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia



This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)