Implementasi Upaya Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Rejosari Dalam Perspektif Nilai Nilai Pancasila

Firdaus Andre Maulana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa tanah secara non litigasi, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengetahui upaya non litigasi dalam menguatkan nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat Desa Rejosari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan kekeluargaan yang memuat prinsip keadilan, musyawarah mufakat, kemanusiaan, serta menjaga persatuan antar warga. Faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa di antaranya adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, budaya gotong royong, serta dukungan tokoh masyarakat. Adapun faktor penghambat meliputi emosi para pihak, keterbatasan bukti kepemilikan tanah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Temuan menarik dari penelitian ini adalah praktik mediasi di Desa Rejosari telah mengalami proses lokalisasi nilai, sehingga memunculkan karakter mediasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal masyarakat.

Kata kunci: Non litigasi, sengketa tanah


References


. Aini N (2022). Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Desa Bandar Kabupaten Pati). Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Unissula Semarang.

. K Budiyono, (2009). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.

. Fauzan MR dan Hrmonis, 2024. Strategi Negosiasi Dengan Partai Politik Untuk Menjadi Calon Anggota Legislatif. Triwikrama Jurnal Multi Disiplin Ilmu Sosial. Vol (2), 123-132.

. Hilari WA (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Cara Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung.

. Nurtirta (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Non Litigasi Melalui Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima). Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

. Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2020). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surya Kencana Dua, 7 (1).

. Putra Adila CM (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Musyawarah Adat di Desa Mendahara Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.

. Resmana MT dan Dewi DA, 2021. Pentingnya Pendidikan Pancasila untuk Merealisasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Pendidikan dan Kewirausahaan. 9 (02), 473-485.

. Sugiono, (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

. Triana N, (2019. Alternative Dispute Resolution. Yoyakarta: Kaizen Sarana Edukasi

. Taufiqurrahman dkk, 2023. Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Batas Tanah Sawah di Desa Kaowa Kec. Lambitu. Jurnal of Law and Sharia. 1 (3), 234-242.

. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa

. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




DOI: https://doi.org/10.36987/civitas.v11i2.7821

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY :

  

Publisher:
LPPM Universitas Labuhanbatu

Editorial Address:
Jln.S.M. Raja No.126 A Aek Tapa Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara, Indonesia



This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0)