Pemanfaatan Sumber Alam Lidi Kelapa Sawit Guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Desa Bagan Sinembah

Toni Toni, Agus Anjar, Panggih Nur Adi, Ade Rahmad, Marlina Nasution, Citra Setiani

Abstract


Bagan Sinembah berada di Kabupaten Rokan Hilir, Di Desa Bagan Sinemah memiliki jumlah penduduk relative banyak sekitar 141.794 jiwa. Sebagian besar masyarakat Desa Bagan Sinembah memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan bertumpu pada sector perkebunan kelapa sawit. Luasnya perkebunan kelapa sawit masyarakat berbanding lurus dengan banyaknya limbah yang dihasilkan salah satunya pelepah kelapa sawit. Limbah ini sama sekali belum termanfaatkan oleh masyarakat sehingga membakar limbah menjadi satu-satunya cara dalam menanggulanginya. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) melalui pelatihan pemanfaatan limbah kelapa sawit (pelepah dan lidi) menjadi produk yang bernilai ekonomis guna meningkatkan ekonomi yang lebih maju di Desa Bagan Sinembah. Mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara melakukan pendampingan kepada masyarakat secara berkala dan dilanjutkan dengan memberikan pelatihan-pelatihan untuk memaksimalkan potensi yang ada di Desa Bagan Sinembah. Pelatihan tersebut juga diharapkan berdampak terhadap perubahan pendapatan peserta dan peningkatan perekonomian masyarakat di Desa Bagan Sinembah. Pencapaian hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Bagan Sinembah adalah keterampilan masyarakat Desa Bagan Sinembah yang pada awalnya tidak mengetahui cara membuat kerajinan tangan dari anyaman lidi kelapa sawit. Namun setelah program ini dilaksanakan oleh masyarakat Desa Bagan Sinembah mampu membuat anyaman lidi sawit dengan berbagai macam bentuk seperti piring, mangkok, tempat buah, membuat sapu lidi dan lain sebagainya. Pembentukan program kerajinan anyaman lidi sawit yang akan berfungsi sebagai wadah pengembangan produksi dan pemasaran anyaman lidi sawit di Desa Bagan Sinembah.

Full Text:

PDF

References


Alifia, Ummu. (2020). ApaItuNarkotika dan Napza?Alprin.

Arifin, TatasNur. (2013). ImplementasiRehabilitasiPecanduNarkotikaDalamUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 TentangNarkotikaSebagaiUpayaNon Penal Badan Narkotika Nasional. Universitas Brawijaya.

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., &Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: JurnalPengabdianKepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Ma’sum,Suwarno, 2003, PenanggulanganBahayaNarkotika Dan KetergantunganObat, Jakarta, CV. Mas Agung

Majid, Abdul. (2020). BahayaPenyalahgunaanNarkoba. Alprin.

Mesiono, Mesiono. (2016). Manajemenberbasissekolah

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). BahayaNarkoba dan Strategi Penanggulangannya. JurnalPengabdianKepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68

Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropikadalamhukumpidana. Mandar Maju

Sinjar, A., &Sahuri, T. (2021). BahayaNarkobaTerhadap Masa DepanGenerasi Muda. Jurnal Indonesia

SosialTeknologi, 2(2), 154-160.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v2i2.3531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.