EKSEKUTORIAL PUTUSAN BADAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekutorial putusan BPSK di tinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jenis Penelitian hukum normatif, sumber data hukum primer, buku dan peraturan perundang-undangan. teknik analisa data menggunakan penelitian kualitatif. Hasil pembahasan penelitian, bahwa eksekotorial putusan BPSK dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2), pasal tersebut ditemukan Kontadiktif atau didapatkan pasal yang sangat bertentangan. Pasal 54 ayat (3) dijelaskan “ Putusan majelis bersifat Final dan mengikatâ€. Sedangkan Pasal 56 ayat (2) dijelaskan†Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Selanjutnya eksekutorial Putusan Majelis BPSK pada Pasal 57 menyebutkan†Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen yang dirugikanâ€. Dalam peraturan No. 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pasal 7 ayat (2) menerangkan†Terhitung putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan putusan Majelis diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dapat dianalisis secara hukum normatif bahwa banyak pasal yang Kontradiktif antara pasal satu dengan yang lainya, untuk itu perlu revisi pengaturan yang jelas terhadap peraturan tersebut guna mendapatkan payung hukum yang kuat terhadap putusan BPSK.
Kata Kunci: Eksekutorial, Putusan BPSK, Undang-Undang
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Jakarta,2008.
Ahmad Ramli, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 18, Nomor 3 Tahun 2002.
Desy Ary Setyawati dkk, Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektroni, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1 (3) Desember 2017, pp. 33-51.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan , Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2006.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT. Gramedia, Jakarta, 1989.
Makmut marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, 2011.
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, 1985.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia, Yogyakarta, 1984oerjono Soekanto, Sosiologi, Suatu Pengantar, Rajawali Pres, Bandung, 1996.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Dari Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht Oleh Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta, Hal. 24-25.
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945 Amademen terbaru.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1309
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â