Abstract
Keluarga adalah unit sosial yang mendukung dalam masyarakat yang dikumpulkan dan sangat besar menentang perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi yang khusus dan perlu kepala keluarga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota / individu dalam keluarga. Sebuah keluarga yang disebut harmonis sepakat seluruh keluarga yang bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, memutuskan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis disetujui terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat mengenai konflik pada suami dan istri memiliki faktor yang lebih besar dan masalah hukum bagi para pihak terkonsentrasi bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga dan Kompilasi Hukum Islam, serta membantu melaporkan kasus-kasus yang terkait dengan hukum , karena kasus keluarga merupakan delik aduan yang bisa ditinggikan oleh masyarakat dan harapan tidak sampai ke ranah hukum peradilan. Permasalahan yang coba ditinjau Penulis dalam jurnal ini membahas tentang peraturan keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi pertentangan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan
References
Buku
Soeroso Moerti Hadiati , Kekerasan dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis), Sinar Grasika Jakarta, 2010.
Yahya Harahap, M., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Makalah, Jurnal dan Artikel
Adaong Alvenolia Vienda, Makalah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Universitas Negeri Manado, 2014.
Nuryani Ahmad, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan Di Indonesia, Artikel Islami, KUA, Kecamatan Gedebage, Bandung
Internet
http://kua-gedebage.blogspot.com/2010/10/dasar-hukum-pencatatan-pernikahan-di.html diakses pukul 16:16.
https://lifestyle.kompas.com/read/2012/11/02/14033165/5.Langkah.Membantu.Korban.KDRT.diakses pukul 23:47.
Seriawan Eko.laweducation.com/2011/06/kekerasan dalam rumah tangga-hdrt.html