HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA

Risdalina Siregar

Abstract


Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien / Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, hukum salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang sangat banyak akan hukum di bawah ini. Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang ditunjuk oleh persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana meminta kedua belah pihak dapat membantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas di pengadilan saja, akan tetapi juga di luar persidangan. Hubungan Advokat / Klien dengan Klien adalah pihak yang berperkara yang sangat kecil tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan tidak-tidak hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien terkait tentang penangan perkara apakah tentang honorarium yang dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. 1. Bagaimana fungsi dan peran Advokat menurut UU Nomor: 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien dan juga tentang hukumnya di Penegakan Hukum Perdata. Sementara Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi dan peran Advokat serta hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku atau peraturan yang terkait dengan masalah diatas. Hubungan Advokat / Penasihat Hukum dengan Klien dalam perundingan dan perlindungan hak-hak kebebasan fundamental dan pencari kebebasan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diperoleh mengenai perundingan melalui Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kata Kunci: Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References


BUKU

Amir Yusuf, 2008, Strategi Bisnis jasa Advokat, Yogyakarta

Ishaq, 2010, Pendidikan Ke Advokatan, Sinar Grafika, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, Peran Advokat dalam Penegakan Hukum. Jakarta

Prodjihamidjojo, Martiman. 1989, Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum Indonesia Ghalia Indonesia., Jakarta

Rambe Popuan, Tekhnik Praktek advokat, 2001, Gracia, Bandung

Sartono & Bekti Suryani , Prinsip Dasar Profesi Advokat, 2013, Jakarta

Winarta, Frans Hendra, 2002, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan , Media Komputindo, Jkt

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat

Kode Eik Advokat Indonesia tahun 2002

Peraturan Peradi Nomor : 1 tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Cuma-cuma




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet