PERANAN SEORANG ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

Wahyu Simon Tampubolon

Abstract


Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia ada beberapa metode penyelesaian sengketa baik itu litigasi maupun non litigasi. Dalam dunia bisnis para Pelaku bisnis atau bisnis dalam penyelesaian sengketa seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam proses litigasi, para pihak saling bertukar satu sama lain. Sengketa merupakan suatu hal yang telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia terkhusus dalam dunia bisnis atau pun usaha. Dalam kegiatan bisnis, ada perbedaan yang timbul karena hal yang sulit untuk terjadi karena dalam konteks bisnis sekarang ini, para pelaku bisnis mulai memulai atau paling tidak berusaha meminimalisasi penggantian sengketa. Langkah yang diambil adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (penasihat hukum) dalam membuat dan atau menganalisa kontrak yang akan ditanda tangani oleh pengusaha usaha. Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa dalam interaksi bisnis. Sengketa bisnis yang timbul perlu diselesaikan. Masalahnya, siapa yang bisa menyelesaikan sengketa tersebut. Hal yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang menyelesaikan menyelesaikan sendiri yang dapat diselesaikan ini diselesaikan melalui tempat kerja yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa bisnis sebelumnya dapat dipilih melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Di dalam peradilan ada beberapa yang harus dipertimbangan di antara para penggugat harus membuktikan di mana dalilnya dan juga para penggugat harus tahu di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, di mana ada beberapa litigasi lain di sana. seperti melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter Sementara penyelesaiannya adalah penyelesaian sementara yang bisa dilakukan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter Sementara penyelesaiannya adalah penyelesaian sementara yang bisa dilakukan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter

Full Text:

PDF

References


Buku

Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.

Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001,Hukum Arbitrase,Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdurrasyid, Priyatna. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ,

Khoidin M. 2013. Hukum Arbitrase Bidang Perdata . CV Aswiga Pressindo, Jakarta.

Sutiarso, Cicut. 2011 . Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia . Jakarta.

Suparman, Eman . 2012. Arbitrase & Dilema Penegakkan Keadilan. Fikahati Aneska. Jakarta.

Umar, M. Husseyn. 2013. BANI dan Penyelesaian Sengketa . Fikahati Aneska. Jakarta.

Perundanga-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Internet




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet