KEBIJAKAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Zaid Alfauza Marpaung

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan status sosial serta dalam praktiknya erat dilakukan secara terorganisir. Kebijakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut perspektif hukum pidana Islam, tindak pidana korupsi tersebut termasuk dalam kategori jarimah ta zir. Oleh karena itu, penetapan dan putusan hukum diserahkan kepada pemerintah. Dengan memperhatikan kepentingan umum yang terancam sangat serius oleh tindak pidana korupsi, maka dijatuhkannya hukuman ta zir yang paling berat berupa hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat dibenarkan.

Kata Kunci: Hukuman Mati, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Islam

 


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abu Fida’ Abdur Rafi’, Terapi Penyakit Korupsi, Jakarta: Republika, 2006.

Adib Bisri dan Munawir AF, Kamus Al-Bisri, Surabaya: Pustaka Progresif, 1999.

Ali Zainuddin, “Metode Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Al-Hikmah, Al-Qur’an Terjemahan, Jakarta: Departemen Agama RI, 2013.

Al-Maragi Mustafa Ahmad, Tafsir al-Maragi, Kairo: Dar Ihya’ at-Turas, 2000.

Amir Aziz Abdul, At-Ta‘zir fi asy-Syari‘ah al-Islamiyah, Kairo: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1969.

Anis Ibrahim, Al-Mu’jam Al-Wasith, Kairo: Daar Ihya At-Taurat, tt.

Atmasasmita Romli, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek International, Bandung: Mandar Maju, 2004.

Arif Nawawi Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

_____________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan hukum Pidana, Bandung: Sinar Grafika, 2008.

Ar-Ragib al-Asfahani, Mufradat Alfazhil-Qur’an, Beirut: Darul-Fikr, 1999.

Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Raneka Cipta, 1992.

Audah Al Qadir Abdul, al-Tasyrì’ al-Jinaiy al-Islà mì: Muqà ranah bi al-Qanûn al-Wadh’i, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1992.

________, At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranah bi al-Qanµn al-Wad‘i, (Kairo: Dar Nasyr as-saqafah, 1949.

Az-Zuhaili Wahbah, Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Beirut: Darul-Fikr, 2002.

Chaerudin Dkk, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Citra Aditya, 2008.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Ediwarman, “Metodologi Penelitian Hukumâ€, Medan: PT.Sofmedia, 2015.

Hamzah Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

____________, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka, 1991.

____________, Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1984.

___________, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Hamzah Andi dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo,1983.

Hartanti Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Hartono Sunaryati, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 1994.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul: Minn West, Sixth Edition, 1990.

Ibrahim Johni, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Indrayana Denny, Negara Dalam Darurat Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Indriati Etty, Pola dan Akar Korupsi, Jakarta: PT Gramedia, 2014.

Katsir Ibn, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, (Kairo: Darul-Manar, 1999.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi.

Lopa Baharuddin, Kejahatan Korupsi dan Penegakkan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Lubis Solly M, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan: Mandar Maju, 2000.

Manao Hidayat, Korupsi Menghambat Pembangunan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Marzuki Mahmud Peter, “Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Kencana Prenada, 2009.

Moeliono M.Anton, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:Alumni, 1992.

Mulyadi Lilik, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya, Bandung: Alumni, 2007.

Munawir Warson Ahmad, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pon Pes Al-Munawwir Krapyak, 1984.

Nasoha Mustain, Analisis Kritis Hukuman Mati ditinjau dari Konstitusi dan Hukum Islam, Kediri, 2004.

Prakoso Djoko, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab), Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Eresco, 1989.

Rony Harnitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Reksodiputro Mardjono, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian masyarakat, 1994.

Saleh Roeslan, Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: Grafika, 2000.

___________, Stesel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1978.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2010.

Syahrin Alvi, “Beberapa Masalah Hukumâ€, Jakarta: PT. Sofmedia, 2015.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru,1983.

________, Hukum Pidana I, Semarang: Pustaka, 2003.

________, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977.

Supardi, Kajian Kritis Pro Dan Kontra Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia Khususnya Terhadap Kejahatan Narkoba, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2001.

Wignjosoebroto Sotandyo, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM & HUMA, 2002.

William H. Putman, â€Legal Research: Second Editionâ€, Delmar, United States Of America, 2009.

Wiyono R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Internet

Transparency International Corruption Perception Index 2017. Page. 6.http://www.transparancy.org./policy_research/surveis_indices/cpi/previous_cpi.

Kwik Kian Gie, “Negara Terkorup di Asiaâ€, http://www. Kompas.com. Di akses pada tanggal 11 Maret 2018

https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamahagung/direktori/pidana-khusus/korupsi.

Kompas, Sanksi Bagi Koruptor Masih Rendah. https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170110/281479276099615.

_______, Capim KPK Basaria di Puji Karena Setuju Hukuman Mati Bagi Tindak pidana Korupsi. http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/00000021/capim.KPK.Basaria.Dipuji.karena.Setuju.Hukuman.Mati.bagi.Koruptor/page2.

https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamahagung/direktori/pidana-khusus/terorisme.

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/28/0217102/Mahfud.MD.koruptor.Layak.Dihukum.Mati




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â